HOME  ⁄  Nasional

Polisi Menyatakan Bundaran HI Bagian Objek Vital Nasional dan Tidak Diperkenankan Jadi Lokasi Unjuk Rasa

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Menyatakan Bundaran HI Bagian Objek Vital Nasional dan Tidak Diperkenankan Jadi Lokasi Unjuk Rasa
Foto: (Sumber :Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Mario Sofia Nasution.)

Pantau - Polda Metro Jaya menyatakan kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, merupakan bagian dari objek vital nasional sehingga tidak diperkenankan menjadi lokasi aksi penyampaian aspirasi atau unjuk rasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ketentuan mengenai lokasi penyampaian aspirasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Dalam penyampaian aspirasi ada kaidah hukum yang diatur di pasal 6 dan pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998. Pasal itu mengatur lokasi yang dikecualikan untuk aksi penyampaian aspirasi,” kata Budi di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Budi menjelaskan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan untuk penyampaian aspirasi, termasuk istana negara, tempat militer, dan objek vital nasional seperti stasiun kereta api serta terminal.

“Kalau kita menyadari bahwa di kawasan Bundaran HI itu ada Stasiun MRT, ada Stasiun KRL hingga Stasiun LRT,” kata Budi.

Selain fasilitas transportasi, polisi mencatat terdapat Kedutaan Besar China, Jepang, dan Jerman di kawasan tersebut.

“Ini merupakan juga objek vital yang harus dijaga, sehingga kenapa tidak kita alokasikan di Bundaran HI, karena ada beberapa yang harus kita jaga,” kata Budi.

Budi mengatakan penyampaian aspirasi dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan kepolisian melakukan persiapan untuk mengawal kegiatan tersebut agar berlangsung aman serta lancar.

Menurut dia, pengamanan juga diperlukan untuk memastikan kegiatan masyarakat lainnya, mulai dari lalu lintas, perekonomian, pendidikan hingga ibadah, tetap berlangsung.

“Kami menjaga dua kepentingan masyarakat yakni kepentingan untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat berkegiatan do lokasi-lokasi tersebut,” ujar Budi.

Polda Metro Jaya menempatkan perlindungan terhadap objek vital dan aktivitas masyarakat sebagai alasan kawasan Bundaran HI tidak dialokasikan untuk kegiatan penyampaian aspirasi.

Penulis :
Aditya Yohan