
Pantau - Polda Metro Jaya menegaskan langkah penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait rekening penghimpunan dana yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan permohonan tersebut disampaikan penyelidik kepada pihak bank dalam rangka penyelidikan penghimpunan dana masyarakat.
“Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening,” kata Budi di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Penundaan Transaksi Berlaku Maksimal Lima Hari Kerja
Penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan jangka waktu paling lama lima hari kerja.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi.
Selama masa penundaan, dana tetap berada di rekening milik pihak yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan.
Rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan setelah masa penundaan berakhir sepanjang tidak terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.
Polisi Koordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial
Budi mengatakan penyelidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai salah satu dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat.
Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya belum menyebutkan adanya tindakan hukum lanjutan terhadap rekening tersebut setelah masa penundaan transaksi berakhir.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



