HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Jakarta Timur Akan Pindahkan 193 Pedagang Ikan Kramat Jati ke Lokbin

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemkot Jakarta Timur Akan Pindahkan 193 Pedagang Ikan Kramat Jati ke Lokbin
Foto: (Sumber :Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) meninjau kondisi jalan yang licin di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2026). ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Timur..)

Pantau - Sebanyak 193 pedagang ikan dan kerang yang selama ini berjualan di bahu jalan sekitar Pasar Kramat Jati, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, akan dipindahkan ke Lokasi Binaan (Lokbin) Kramat Jati sebagai bagian dari penataan pedagang kaki lima (PKL).

Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya Yohanes Daramonsidi mengatakan pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut penataan pedagang di sekitar Pasar Kramat Jati.

“Pedagang ikannya sebanyak 193 orang akan dipindahkan ke Lokbin Kramat Jati,” kata Yohanes saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Sebanyak 613 PKL Kramat Jati Akan Ditata

Penempatan pedagang ikan di Lokbin Kramat Jati merupakan bagian dari hasil rapat tingkat wali kota mengenai penataan PKL dan pedagang ikan di sekitar pasar tersebut.

Secara keseluruhan terdapat 613 PKL yang akan ditata, mulai dari pedagang buah, sayur, kue, kopi, soto, hingga pedagang ikan dan kerang.

Selain 193 pedagang ikan dan kerang yang diarahkan ke Lokbin Kramat Jati, sebanyak 282 pedagang akan ditempatkan di area Pasar Kramat Jati yang dikelola Perumda Pasar Jaya.

“Ada 282 pedagang yang dapat ditampung di Pasar Kramat Jati terdiri atas pedagang daging ayam, sayur, buah, kue, dan kopi. Penempatan tersebut disesuaikan dengan ruang yang tersedia, termasuk kuota kios, los, dan area PKL,” jelas Yohanes.

Pedagang yang belum tertampung akan diarahkan ke dua lokasi sementara, yakni Loksem Cililitan dan Loksem Jalan Nusa Indah Ciracas.

“Pasar Jaya siap menampung mereka, sudah ada pembagian (area),” ucap Yohanes.

Relokasi Ditujukan untuk Menata Kawasan dan Lalu Lintas

Yohanes berharap para pedagang tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya setelah pindah ke lokasi yang telah ditentukan.

Penataan tersebut menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo agar pedagang yang berjualan di luar Pasar Kramat Jati dipindahkan ke area yang telah disiapkan.

Pemindahan dilakukan karena aktivitas pedagang di luar kawasan pasar dinilai dapat mengganggu lalu lintas di sekitar Jalan Raya Bogor.

Penulis :
Aditya Yohan