
Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Ditjenpas NTT) memindahkan 52 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Rutan Kelas II B Ruteng, Kabupaten Manggarai, ke Rutan Kelas II B Bajawa, Kabupaten Ngada, sebagai langkah tanggap darurat setelah gempa merusak sejumlah bagian bangunan rutan.
"Kondisi Rutan Ruteng mengharuskan kita mengambil langkah cepat. Yang paling utama adalah memastikan warga binaan dan petugas berada dalam kondisi aman. Kami juga memastikan pelayanan dan pembinaan tetap berjalan meskipun dalam situasi pascabencana," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT Decky Nurmansyah dalam keterangannya yang diterima di Kupang, Senin (24/8/2026).
Gempa yang mengguncang wilayah Pulau Flores pada Sabtu (15/8/2026) menyebabkan Rutan Ruteng menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang terdampak.
Rutan Ruteng yang dihuni 167 WBP mengalami kerusakan pada sejumlah bagian bangunan, terutama blok hunian, sehingga tidak lagi memungkinkan untuk ditempati secara aman.
"Atas pertimbangan keselamatan WBP dan petugas, jajaran Kantor Wilayah Ditjenpas NTT mengambil langkah tanggap darurat dengan merencanakan pemindahan seluruh WBP secara bertahap ke UPT Pemasyarakatan lain yang dinilai siap menerima," kata Decky.
52 Warga Binaan Dipindahkan dengan Pengawalan
Tahap pertama pemindahan dilaksanakan pada Minggu (23/8/2026) dengan merelokasi 52 WBP dari Rutan Ruteng menuju Rutan Bajawa.
Rombongan berangkat dari Rutan Ruteng sekitar pukul 17.00 WITA dengan pengamanan dari Polres Manggarai, Polres Ngada, Kodim 1625/Ngada, Kejaksaan Negeri Manggarai, serta petugas Rutan Ruteng dan Rutan Bajawa.
Pengamanan selama perjalanan dilaksanakan dengan mengacu pada standar operasional prosedur pemindahan warga binaan.
Setelah menempuh perjalanan sekitar empat setengah jam, rombongan tiba di Rutan Bajawa sekitar pukul 21.30 WITA dan diterima Kepala Rutan Bajawa bersama jajarannya.
Seluruh 52 warga binaan yang dipindahkan dilaporkan tiba dalam kondisi sehat dan aman.
"Kami bersyukur sudah sampai dengan selamat. Terima kasih kepada petugas yang sudah mendampingi kami selama perjalanan. Semoga keadaan segera membaik dan kami bisa menjalani pembinaan dengan baik di sini," ujar salah satu WBP berinisial AB.
Pemindahan Penghuni Rutan Ruteng Dilakukan Bertahap
Relokasi 52 warga binaan tersebut menjadi tahap awal dari rencana pemindahan penghuni Rutan Ruteng menyusul kondisi bangunan yang terdampak gempa.
Pemindahan berikutnya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan UPT penerima, aspek keamanan, kondisi warga binaan, serta keberlangsungan pelayanan dan pembinaan.
Ditjenpas NTT berharap relokasi tersebut dapat memberikan rasa aman bagi warga binaan dan petugas sekaligus memastikan hak-hak WBP tetap terpenuhi selama kondisi darurat pascabencana.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



