Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Dinyatakan Tidak Sah, Ini Alasannya

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Dinyatakan Tidak Sah, Ini Alasannya
Foto: Pernikahan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini. IG Mahalini

Pantau - Pernikahan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024 dinyatakan tidak sah secara hukum dan agama. Permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah yang diajukan keduanya telah resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan alasan penolakan tersebut. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (25/11/2024), majelis hakim menemukan bahwa salah satu rukun nikah tidak terpenuhi dalam prosesi pernikahan tersebut.

Tidak Memenuhi Rukun Nikah

"Dari hasil pemeriksaan, majelis hakim memutuskan bahwa pernikahan yang dilaksanakan tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ungkap Suryana.

Baca juga: Jokowi Diundang Rizky Febian dan Mahalini Hadiri Resepsi

Masalah utama terletak pada keabsahan wali yang menikahkan Mahalini. Sebagai seorang mualaf, Mahalini tidak memiliki wali nasab yang sah menurut hukum Islam. Orang tua kandungnya yang beragama non-Muslim tidak dapat menjadi wali pernikahan, sehingga wali hakim diperlukan.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa yang menikahkan mereka adalah seorang ustaz yang bertindak atas inisiatif pribadi, bukan sebagai wali hakim yang ditunjuk secara sah oleh negara.

"Wali yang menikahkan bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim sesuai ketentuan undang-undang. Itu menjadi dasar penolakan," jelas Suryana.

Rekomendasi untuk Menikah Ulang

Penolakan isbat nikah ini berdampak pada status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang belum diakui secara resmi. Untuk mengesahkan hubungan mereka baik secara hukum agama maupun negara, keduanya disarankan untuk menikah ulang.

"Supaya mendapatkan buku nikah, pernikahan sah menurut aturan agama dan negara, maka jalan keluarnya adalah menikah ulang," ujar Suryana.

Kronologi Permohonan

Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan akad nikah di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Namun, dua bulan kemudian, Rizky Febian mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli 2024.

Dengan ditolaknya permohonan ini, pasangan tersebut harus menjalani prosesi pernikahan ulang agar pernikahan mereka dapat diakui secara resmi oleh negara.

Penulis :
Muhammad Rodhi
Editor :
Dana Nadapdap