HOME  ⁄  Lifestyle

Dokter Paru Ingatkan Bahaya Vape Bisa Picu Cedera Paru-Paru, BNN Dorong Larangan Rokok Elektrik

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Dokter Paru Ingatkan Bahaya Vape Bisa Picu Cedera Paru-Paru, BNN Dorong Larangan Rokok Elektrik
Foto: Ilustrasi vape atau rokok elektrik

Pantau - Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Profesor Tjandra Yoga Aditama memperingatkan bahwa penggunaan rokok elektrik atau vape dapat menyebabkan cedera paru-paru serta berbagai gangguan kesehatan lainnya.

Peringatan tersebut disampaikan Tjandra melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (25/10/2026), menyusul perhatian terhadap risiko kesehatan dan potensi penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik.

Menurut Tjandra, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengidentifikasi berbagai kandungan berbahaya dalam produk rokok elektrik, termasuk nikotin, bahan beracun, dan zat perasa.

“WHO menyatakan bahwa vape sendiri sudah berdampak buruk bagi kesehatan, karena mengandung nikotin (bahkan jenis yang disebut tidak ada nikotinnya maka ternyata ada juga mengandung nikotin), bahan toksik dan bahan perasa (‘flavor’),” kata Tjandra.

Penggunaan Vape Berisiko Menyebabkan Cedera Paru-Paru

Tjandra menjelaskan bahwa salah satu dampak kesehatan yang berkaitan dengan penggunaan rokok elektrik adalah cedera paru-paru yang dikenal sebagai e-cigarette or vaping associated lung injury (EVALI).

Kondisi tersebut telah menjadi perhatian Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC).

EVALI merupakan cedera paru-paru yang berkaitan dengan penggunaan produk rokok elektrik atau vape.

Selain gangguan paru-paru, Tjandra menyebut WHO juga mengingatkan adanya dampak buruk penggunaan rokok elektrik terhadap sistem kardiovaskular atau jantung dan pembuluh darah.

Risiko lainnya mencakup gangguan pada janin serta perkembangan otak anak dan remaja.

Menurutnya, berbagai risiko tersebut menunjukkan bahwa penggunaan rokok elektrik tidak dapat dianggap bebas dari dampak kesehatan.

Kandungan Narkotika dalam Vape Dinilai Memperbesar Bahaya

Tjandra juga menyoroti potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana penggunaan zat berbahaya.

Ia mengatakan risiko kesehatan dapat meningkat apabila cairan rokok elektrik mengandung tambahan zat seperti etomidate.

“Kalau di dalam vape ada tambahan narkotik seperti etomidate maka tentu bahayanya bagi kesehatan akan jadi makin besar lagi,” ujar Tjandra, yang juga merupakan profesor kehormatan di Universitas Griffith.

Menurutnya, keberadaan zat tambahan berbahaya dalam produk rokok elektrik perlu menjadi perhatian serius.

Tjandra turut menyampaikan dukungannya terhadap pandangan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai pelarangan rokok elektrik.

“Kita sangat mendukung pandangan BNN yang melarang penggunaan vape (rokok elektrik) karena berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika,” kata dia.

BNN Dorong Percepatan Aturan Pelarangan Rokok Elektrik

Sebelumnya, BNN menyatakan bahwa peredaran narkotika melalui produk rokok elektrik merupakan ancaman bagi generasi muda.

Sekretaris Utama BNN Inspektur Jenderal Polisi Asep Saepudin mengatakan penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik harus segera dihentikan.

"Oleh karena itu, BNN mendorong percepatan penerbitan regulasi pelarangan rokok elektrik sebagai bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat," kata Asep di Bandarlampung.

Dorongan tersebut merupakan bagian dari upaya BNN mencegah penyalahgunaan narkotika melalui produk yang digunakan masyarakat.

Pernyataan BNN itu juga mendapat dukungan dari Tjandra karena berkaitan dengan perlindungan kesehatan masyarakat.

Puluhan Negara Telah Melarang Penjualan Rokok Elektrik

Tjandra mengungkapkan bahwa sejumlah negara telah menerapkan kebijakan pelarangan penjualan rokok elektrik.

Berdasarkan publikasi WHO Wilayah Pasifik Barat, terdapat 12 negara di kawasan tersebut yang melarang penjualan rokok elektrik.

Sementara itu, secara global sekitar 35 negara telah memberlakukan larangan terhadap rokok elektrik yang termasuk dalam kategori electronic nicotine delivery system (ENDS).

Data tersebut disampaikan Tjandra untuk menggambarkan perhatian berbagai negara terhadap risiko penggunaan produk rokok elektrik.

Ia menekankan bahwa bahaya rokok elektrik tidak hanya berkaitan dengan kandungan nikotin dan dampaknya terhadap kesehatan, tetapi juga potensi penyalahgunaan zat berbahaya.

Peringatan dari PDPI dan dorongan regulasi dari BNN menjadi bagian dari perhatian terhadap perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari risiko kesehatan serta penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026