
Pantau.com - Komedian senior, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, terjerat kasus narkotika. Sehingga, pasangan suami istri itu dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Baca juga: Polisi Sebut Nunung Pecandu Berat, Setiap Hari Pakai Sabu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dalam perkara tersebut, pasangan suami istri itu disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 127 Undang-undnag RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika.
"Pidana ancaman diatas 5 tahun," ucap Argo Polda Metro Jaya, Jakata Selatan, Senin (22/7/2019).
Jeratan pasal berlapis itu, sambung Argo, lantaran Nunung dan suaminya itu dinilai pengguna lama narkotika. Tercatat, pasangan suami istri itu mengenal dunia hitam narkotika sejak tahun 20 tahun lalu meski sempat berhenti.
"Mulai mengkonsumsi narkoba sejak 20 tahun lalu tapi sempat off dan baru mengkonsumsi lagi bulan Maret," kata Argo.
Komedian senior, Nunung harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti mengkomsumsi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Begini Modus Nunung dan Bandar dalam Bertransaksi Narkoba
Nunung ditangkap pada Jumat, 19 Juli 2019, sekitar pukul 13.15 WIB di kediaman bersama dua pria yang belakangan diketahui merupakan suami yakni July Jan Sambiran (suami Nunung), dan rekannya, Hadi Moheriyanto.
- Penulis :
- Gilang