HOME  ⁄  Lifestyle

Pelanggar Aturan Perayaan Tahun Baru di Dubai Bisa Kena Denda Rp 192 Juta

Oleh Gilang
SHARE   :

Pelanggar Aturan Perayaan Tahun Baru di Dubai Bisa Kena Denda Rp 192 Juta

Pantau.com - Warga di Dubai tetap diizinkan menggelar pesta tahun baru secara pribadi untuk menyambut 2021, tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bila tidak ingin kena denda.

Dikutip dari Gulf News, Selasa (29/12/2020), Komite Tertinggi Penanggulangan Krisis dan Bencana di Dubai mengatakan kumpul keluarga dan acara yang digelar di rumah atau tempat-tempat lain diizinkan asal jumlah orang yang berkumpul tidak lebih dari 30 orang, serta semua harus saling berjauhan. Harus ada ruang empat meter persegi per satu orang.

Baca juga: Akibat Pandemi Tinggal dan "Roadtrip" dengan Van Jadi Tren di Australia

Menjaga jarak setidaknya dua meter dan selalu memakai masker juga jadi kewajiban orang-orang yang berpesta.

Ada juga orang yang dianjurkan tidak ikut berkumpul untuk merayakan penghujung 2020, yakni para lansia dan orang dengan kondisi kronis, serta mereka yang mengalami gejala seperti batuk atau demam.

Baca juga: Tahun Baru Sebentar Lagi, Mobil Kamu Sudah Siap Ngegas?

Jika melanggar, penyelenggara pesta maupun para tamu akan dikenakan denda. Penyelenggara yang melanggar aturan akan kena denda sebesar 50.000 dirham (Rp192 juta), sedangkan para tamu yang melanggar akan kena denda sebesar 15.000 dirham (Rp57 juta).

rn
Penulis :
Gilang