
Pantau.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan perhatian khusus terhadap aplikasi video Tik Tok yang tengah menuai kontroversi. Senin kemarin, KPAI mengadakan pertemuan dengan perwakilan Tik Tok yang berlangsung di kantor KPAI.
Dalam kesempatan tersebut, KPAI meminta aplikasi video pendek Tik Tok agar lebih ramah anak setelah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena mengandung konten negatif.
"KPAI menyayangkan adanya muatan negatif pada aplikasi Tik Tok, hingga Kominfo melakukan pemblokiran. Hal ini harus menjadi pembelajaran untuk perbaikan sistem Tik Tok yang ramah anak," ujar Ketua KPAI Susanto dalam keterangannya di Jakarta, (9/7/2018).
Baca juga: Menkominfo Segera Panggil Tik Tok
Pengawasan terhadap konten dalam platform Tik Tok untuk perbaikan dan inovasi sistem dengan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan anak juga akan dilakukan KPAI.
"Kami berharap manajemen Tik Tok berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan maksimal terkait dengan perlindungan anak dari konten negatif termasuk pornografi, sadisme, SARA, perundungan, dan radikalisme," ucap Susanto.
Melalui pertemuan tersebut, Tik Tok pun memberikan penjelasan dan upaya yang akan dilakukan untuk perbaikan ke depan sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia.
Selain berkomitmen untuk mengikuti seluruh regulasi yang ada di Indonesia, Tik Tok akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada anak dan seluruh masyarakat Indonesia tentang perlindungan anak dari konten negatif.
Sebelumnya, aplikasi Tik Tok telah diblokir oleh Kominfo pada pekan lalu. Hal ini dilakukan lantaran ditemukan banyak konten negatif yang dianggap dapat merusak generasi bangsa, karena sebagian besar pengguna aplikasi tersebut adalah anak-anak.
Baca juga: DPR Pertanyakan Alasan Menkominfo Blokir Tik Tok
Pemerintah memblokir delapan "domain name system" (DNS) Aplikasi Tik Tok karena selama satu bulan terakhir terdapat sedikitnya 2.853 laporan masyarakat atas keresahan terhadap aplikasi Tik Tok. Laporan tersebut antara lain menunjukkan adanya konten pornografi dan pelecehan agama.
Selain konten yang tak pantas, aplikasi Tik Tok juga diminta untuk menaikkan batas pengguna dan menjadikan aplikasi tersebut lebih ramah pada anak-anak.
- Penulis :
- Rifeni