
Pantau.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) untuk membuktikan big data pendukung penundaan pemilu 2024.
Luhut mengeklaim dirinya memiliki big data pengguna internet yang mendukung penundaan pemilu 2024. Disebut setidaknya terdapat 110 juta data yang sudah terhimpun. Hal itu disampaikan Luhut lewat wawancara di kanal YouTube Deddy Corbuzier.
"Kami mendesak Luhut agar segera membuka informasi publik berupa big data pengguna internet yang mendukung penundaan pemilihan umum tahun 2024," tutur Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantor Kemenkomarves, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Maret 2022.
Desakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
ICW juga mempertanyakan kapasitas Luhut menyampaikan big data tersebut. Sebab berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut tidak mengemban tugas perihal kepemiluan.
"Selain itu, pada tanggal 15 Maret 2022 lalu, Jubir Kemenkomarves, Jodi Mahardi, juga menyampaikan bahwa big data yang disampaikan oleh Luhut dikelola secara internal. Apa yang dimaksud dengan internal? Apakah pemaknaannya diarahkan kepada Kemenkomarves?" imbuhnya.
ICW juga mempertanyakan landasan hukum yang membenarkan pengelolaan big data perihal rencana penundaan Pemilu 2024 oleh Kemenkomarves.
Selain itu, ICW juga meminta Luhut menjawab soal validitas metode pengelolaan dan pengambilan responden big data penundaan Pemilu 2024 tersebut. Luhut dinilai tidak menjelaskannya secara utuh dan janggal.
Di sisi lain, pernyataan Luhut bertolak belakang dengan temuan sejumlah lembaga survei.
"LSI mengemukakan data bahwa 70% responden menolak penundaan pemilu. Selain itu, Lembaga Survei Nasional (LSN) dan Litbang Kompas juga menyebut poin serupa dengan persentase 68,1% dan 62,3%. Pernyataan Luhut disampaikan dalam forum yang terbuka untuk umum, dikategorikan oleh undang-undang sebagai informasi publik yang wajib disediakan setiap saat. Sehingga jelas, tidak ada alasan bagi Luhut untuk menolak membuka big data yang disampaikan," ucapnya.
Baca Juga: Gladiator Vicky Prasetyo Tantang Deddy Corbuzier, Azka Pasang Badan
- Penulis :
- Desi Wahyuni