Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penyelundupan 3,5 Ton Daging Celeng Ilegal ke Jakarta Berhasil Digagalkan

Oleh Adryan N
SHARE   :

Penyelundupan 3,5 Ton Daging Celeng Ilegal ke Jakarta Berhasil Digagalkan

Pantau.com - Penyelundupan 3,5 ton daging celeng atau babi hutan ilegal berhasil digagalkan polisi. Rencananya, daging asal Banyuasin, Sumatera Selatan itu akan dikirim ke Jakarta. 

Menurut Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono, truk boks dengan nopol B 9283 KXR yang mengangkut daging celeng ilegal itu ditangkap saat polisi melakukan penggeledahan rutin di pintu masuk Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung. 

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Gadis Belia yang Dipaksa Kawin Kontrak

Saat diperiksa petugas, sopir truk yang bernama Ade Suparman itu mengaku membawa onggok, namun saat dilakukan penggeladahan ternyata ditemukan karung-karung yang berisi daging dan kulit celeng.

"Telah berhasil menggagalkan upaya pengiriman daging celeng atau babi hutan secara ilegal sebanyak 3,5 ton, ini berasal dari daerah Banyuasin rencana akan dikirim ke Jakarta," ujar Murbani di Bandar Lampung, Kamis (26/7/2018).

Baca juga: Ungkap Prostitusi di Apartemen Kalibata City, Polisi Ciduk 4 Mucikari

Sementara itu, pelaku Ade Suparman mengaku hanya disuruh mengantarkan barang tersebut dan diberi upah sebesar Rp5 juta namun baru dibayarkan Rp2 juta. Sedangkan sisanya, kata dia, akan dilunasi saat barang tiba di tujuan.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 6 huruf a dan huruf c, Pasal 9 ayat 1 Jo Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU RI No 16 tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun dan denda sebesar Rp150 juta.

Penulis :
Adryan N