
Pantau.com - Bejat, itu kata yang sangat pantas disandang oleh seorang ibu asal Riau. Ibu berinisial IN memaksa anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun untuk melayani hawa nafsu ayah tirinya berinisial SF sebanyak enam kali.
Beruntung kedua orang bejat tersebut berhasil ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Boy Marudut Tua mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi bejat kepada anaknya di kediamannya di Sentajo Raya, Riau.
"Terakhir kali beraksi, Selasa 5 April 2022. Semua dilakukan di kediaman mereka di daerah Sentajo Raya," ungkap Boy pada Sabtu, 9 April 2022.
Diketahui IN dan SF telah berumah tangga selama empat bulan. Namun sayangnya, pernikahan mereka berdua tidak diakui negara dan agama.
"Ngaku sudah menikah, tapi tidak ada surat yang mengatakan tentang pernikahan. Hanya sebatas pengakuan," ucap Boy.
Peristiwa itu diawali saat SF mengajak IN untuk melakukan hubungan badan, tetapi IN menolak lantaran dirinya mengaku sedang tidak enak badan. Karena tak enak badan, IN dengan teganya menyuruh anaknya sendiri untuk melayani ayah tirinya.
IN pun sempat mengancam anaknya diusir keluar dari rumah apabila tidak melayani ayah tirinya itu.
"Korban ini dipaksa oleh ibunya untuk mau berhubungan badan dengan bapak tirinya. Si korban sempat menolak, tetapi dipukul oleh ibunya, bahkan korban diancam akan diusir keluar dari rumah," ungkapnya.
Mirisnya, sang ayah tiri meminta korban melayani hawa nafsu bejatnya berulang kali. Tak hanya itu saja, SF dan IN juga melarang anak-anaknya keluar rumah. Hal itulah yang membuat tetangga curiga dan akhirnya melapor ke polisi pada Kamis lalu.
"Menurut pengakuan korban sudah ada 6 kali perbuatan itu dilakukan. Semuanya dilakukan di rumah mereka, di mana anak ini sebelumnya sekolah di Pekanbaru. Tapi karena ini jadi putus sekolah," kata Boy.
Saat ini, kedua pelaku masih ditahan di kantor polisi. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
- Penulis :
- M Abdan Muflih