
Pantau - Vaksinasi penguat atau booster Covid-19 kini menjadi syarat bepergian dan masuk ke tempat umum, salah satunya mal. Aturan ini mulai berlaku hari ini, Minggu (17/7/2022).
Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran itu, pemerintah menyatakan bahwa seluruh pengguna moda transportasi yang telah mendapat vaksinasi booster, tidak perlu menunjukkan hasil Rapid Test PCR atau antigen.
Namun, bagi yang belum mendapat vaksinasi booster, wajib RT-PCR atau antigen sebagai syarat bepergian menggunakan moda transportasi jarak jauh dan masuk mal. Regulasi ini berlaku bagi masyarakat di bawah 18 tahun.
Vaksinasi ini tidak berlaku bagi anak usia di bawah 18 tahun serta masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus.
Aturan ini juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 440/3917/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 11 Juni 2022, tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.
Inmendagri ini juga senada dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta masyarakat agar segera melakukan vaksinasi booster.
"Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal, pusat perdagangan, dan area publik lainnya," ujar Tito.
Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran itu, pemerintah menyatakan bahwa seluruh pengguna moda transportasi yang telah mendapat vaksinasi booster, tidak perlu menunjukkan hasil Rapid Test PCR atau antigen.
Namun, bagi yang belum mendapat vaksinasi booster, wajib RT-PCR atau antigen sebagai syarat bepergian menggunakan moda transportasi jarak jauh dan masuk mal. Regulasi ini berlaku bagi masyarakat di bawah 18 tahun.
Vaksinasi ini tidak berlaku bagi anak usia di bawah 18 tahun serta masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus.
Aturan ini juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 440/3917/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 11 Juni 2022, tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.
Inmendagri ini juga senada dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta masyarakat agar segera melakukan vaksinasi booster.
"Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal, pusat perdagangan, dan area publik lainnya," ujar Tito.
- Penulis :
- khaliedmalvino