HOME  ⁄  Nasional

Cegah Polusi Udara, Pemerintah Minta Pemda Pantau Industri Penghasil Emisi

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Cegah Polusi Udara, Pemerintah Minta Pemda Pantau Industri Penghasil Emisi
Foto: Ilustrasi PLTU. (Tangkap layar)

Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Melalui Inmendagri ini, pemerintah meminta semua kepala daerah di Jabodetabek meningkatkan pengawasan industri penghasil emisi dari proses industri.

"Pengendalian pengelolaan limbah industri, melalui: a. peningkatan pengawasan terhadap industri yang menghasilkan emisi dari proses industri," bunyi diktum kesembilan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 yang dibagikan Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA, Rabu (23/8/2023).

Kemendagri juga meminta pemerintah daerah (Pemda) agar mendorong pemakaian scrubber untuk PLTU batu bara. Sebagai info, Scrubber merupakan alat pemisah partikel padat dari udara atau gas.

Tak hanya itu, Pemda juga diminta uji emisi terhadap PLTU. Pemda bisa memberi sanksi PLTU melanggar batas emisi.

"Melakukan peremajaan terhadap alat-alat industri; dan e. peningkatan energi terbarukan dan bahan bakar alternatif di sektor industri," bunyi akhir diktum tersebut.

Selain itu, pemerintah mengimbau aparatur sipil negara (ASN) se-Jabodetabek tak menggunakan kendaraan pribadi guna menekan polusi udara.

"Bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf a angka 1) dan huruf b atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan dan mengoptimalkan moda transportasi massal/ transportasi umum," bunyi diktum kedua huruf a Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023.

Sejumlah instansi pemerintah diminta mengoptimalkan kendaraan dinas dan jemputan. ASN diinstruksikan memanfaatkan semua kendaraan yang disediakan kantor masing-masing.

Imbauan tersebut juga ditujukan ke pegawai swasta. Pemerintah mengajak sektor swasta mengendalikan polusi udara Jakarta.

"Mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik," bunyi diktum kedua huruf c instruksi tersebut.

Penulis :
Khalied Malvino