
Pantau - Polisi mengamankan sebanyak 8.000 butir obat daftar G di kawasan Perumahan Dosen (Perdos) Universitas Negeri Makassar (UNM) Sulawesi Selatan. Selain itu, juga menangkap satu orang.
"Ribuan obat daftar G itu diamankan di Perumahan Doesen, ada satu orang juga kita amankan diduga pemilik obat," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawes Selatan, Kombes Pol. Dodi Rahmawan, Kamis (22/9/2022).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Komang Suartana, mengatakan bahwa obat daftar G itu masuk dalam klasifikasi Psikotropika.
"Obat daftar G itu masuk dalam klasifikasi psikotropika dan tidak diperjualbelikan untuk umum. Makanya, dia masuk klasifikasi psikotropika," kata Komang.
Penangkapan teerduga pemilik obat berinisial BN diamankan saat berada di teras rumahnya di kawasan Perdos UNM yang berada di Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (21/9/2022) sore sekitar pukul 18.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah anggota Ditresnarkoba memperoleh informasi jika ada peredaran obat daftar G di sekitar komplek perdos UNM.
"Begitu ada informasi peredaran obat terlarang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya," terangnya.
Saat diinterogasi, BN mengaku membeli obat terlarang itu dari lelaki berinisial ED sebanyak 10 botol seharga Rp7 juta pada Desember 2021 dan 2 botol obat plastik atau sebanyak 2.000 pil sudah terjual.
"Saat ini BN beserta barang bukti berupa 8.000 obat daftar G dan tiga handphone telah diamankan di Polda Sulsel guna proses selanjutnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, BN disangkakan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Subsider Pasal 197 Jo. Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ribuan obat daftar G itu diamankan di Perumahan Doesen, ada satu orang juga kita amankan diduga pemilik obat," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawes Selatan, Kombes Pol. Dodi Rahmawan, Kamis (22/9/2022).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Komang Suartana, mengatakan bahwa obat daftar G itu masuk dalam klasifikasi Psikotropika.
"Obat daftar G itu masuk dalam klasifikasi psikotropika dan tidak diperjualbelikan untuk umum. Makanya, dia masuk klasifikasi psikotropika," kata Komang.
Penangkapan teerduga pemilik obat berinisial BN diamankan saat berada di teras rumahnya di kawasan Perdos UNM yang berada di Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (21/9/2022) sore sekitar pukul 18.00 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah anggota Ditresnarkoba memperoleh informasi jika ada peredaran obat daftar G di sekitar komplek perdos UNM.
"Begitu ada informasi peredaran obat terlarang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya," terangnya.
Saat diinterogasi, BN mengaku membeli obat terlarang itu dari lelaki berinisial ED sebanyak 10 botol seharga Rp7 juta pada Desember 2021 dan 2 botol obat plastik atau sebanyak 2.000 pil sudah terjual.
"Saat ini BN beserta barang bukti berupa 8.000 obat daftar G dan tiga handphone telah diamankan di Polda Sulsel guna proses selanjutnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, BN disangkakan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) Subsider Pasal 197 Jo. Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia