Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pengemudi Mazda yang Tabrak Rombongan Pesepeda PIK 2 Jadi Tersangka

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Pengemudi Mazda yang Tabrak Rombongan Pesepeda PIK 2 Jadi Tersangka
Pantau - Polisi menetapkan TJ (25), pengendara mobil Mazda 2 hatchback yang menabrak rombongan pesepeda di Jembatan Baruyungan, PIK 2, Tangerang, Banten pada Minggu (16/10/2022).

Kecelakaan tersebut tidak mengakibatkan adanya korban jiwa, namun delapan orang mengalami luka-luka.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman, kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Pelaku saat ini sudah ditahan. Dia dijerat pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 juta. "Jelas dilakukan penahanan," imbuhnya.

Sementara itu, saat ini empat korban masih menjalani perawatan. Mereka mengalami luka pada bagian bahu, pinggang dan tangan.

Tes urine yang dilakukan terhadap pengemudi mobil hasilnya negatif narkoba. "Sudah tes urine, hasilnya negatif," katanya.

Kepada polisi, kecelakaan terjadi karena sopir Mazda 2 berkelir putih itu mengantuk setelah pulang kerja hingga dini hari. "Dia mengantuk dan tidak konsentrasi. Dia kerja di PIK," kata Badruzzaman.
Penulis :
Aries Setiawan