Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bejat! Guru SD di Lebak Perkosa Anak Sendiri

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Bejat! Guru SD di Lebak Perkosa Anak Sendiri
Pantau - Seorang guru SD berinisial RA (53) di Lebak, Banten ditetapkan sebagai tersangka lantaran perkosa anak kandungnya sendiri sejak 2016. Tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

"Dugaan tindak pidana melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul karena ingin melampiaskan hawa nafsunya, kepada korban yang merupakan anak kandung sendiri saat usianya 16 tahum," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniadi kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).

Ia menjelaskan kasus ini bermula pada 2016, ketika usia korban masih 16 tahun. Saat itu, tersangka hendak mengantar korban ke pondok pesantren di Jawa Tengah.

Tersangka memperkosa anaknya sendiri di dalam bus. Kemudian tahun 2017 dan 2022, korban kembali diperkosa oleh tersangka di rumah. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut pada September lalu.

"Tersangka ini ASN. Awalnya tahun 2016, saat mau antar anaknya ke pondok. Di dalam bus tersangka mencabuli korban. Kemudian dilakukan kembali pada 2017 dan 2022," ucapnya.

Andi mengatakan motif tersangka melakukan itu karena sakit hati dan dendam terhadap istrinya yakni ibu korban. Tersangka curiga, jika korban bukan anak kandungnya.

"Tersangka menduga bahwa korban bukan anak kandungnya," ucapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman di tambah 1/3 apabila pelaku orang/wali.

Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun hukuman di tambah 1/3 apabila pelaku orang tua/wali. Pasal 289 KUHP paling lama 9 tahun penjara.
Penulis :
renalyaarifin