Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Kata Yasonna Soal Pasangan Kumpul Kebo Tidak Bisa Ditangkap Tanpa Adanya Laporan

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Ini Kata Yasonna Soal Pasangan Kumpul Kebo Tidak Bisa Ditangkap Tanpa Adanya Laporan
Pantau – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan polisi tidak serta merta bisa menggerebek pasangan kumpul kebo jika tidak ada laporan.

Pemerintah memberikan penjelasan soal pasal zina dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penjelasan ini diberikan setelah disorot pihak asing.

"Lalu, bisakah sembarangan orang menggerebek pasangan kumpul kebo? Jawabannya tidak," papar Yasonna, Rabu (7/12/2022).

Yasonna menilai, adanya pihak yang mengangkat isu pasal zina ini, dan mengembangkan tafsiran pasal ini mengurusi ranah privat seseorang.

"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," ucap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yasonna menjelaskan seseorang tak mungkin ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina tanpa adanya laporan. Dia menegaskan pelapor pun terbatas, hanya pihak keluarga dekat.

"Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itu pun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri," ucapnya.

Politisi PDIP itu menegaskan, pasal tentang perzinahan tidak menyentuh urusan privasi seseorang.

"Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan privat itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai keindonesiaan kita," ungkap Yasonna.

Dia meminta warga negara asing tidak khawatir terhadap KUHP baru. Yasonna menekankan kembali pasal zina bisa diterapkan jika ada aduan dari keluarga dekat.

"Harus ada pengaduan. Jadi, kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama, mereka mau satu kamar atau apakah, urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture," ujar Yasonna.

KUHP baru meluaskan pasal-pasal yang belum sebelumnya diatur dalam KUHP buatan Belanda. Salah satunya soal pasangan kumpul kebo dan zina.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru.

Baca Juga: Blak-blakan Eks Napiter soal Solidaritas JAD Bandung
Penulis :
Desi Wahyuni