Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Viralkan Tagar 'Percuma Lapor Polisi', Istri Polisi di Sulsel Jadi Tersangka

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Viralkan Tagar 'Percuma Lapor Polisi', Istri Polisi di Sulsel Jadi Tersangka
Pantau - Seorang istri polisi bernama Ernawati Bakkarang di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap lantaran menghina Polri di media sosial. Kini Ernawati juga telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Kasus ini bermula, saat Ernawati menggunggah postingan di akun TikTok dengan tagar #PercumaLaporPolisi terkait kematian kakaknya bernama Kahar.

Kahar tewas ditembak kakinya oleh pihak kepolsiian setelah berusaha kabur ketika akan ditangkap dalam berbagai kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan pada 2019 silam.

Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol. Jamaluddin Farti, mengatakan sebelum menembak Kahar petugas sempat melepas tembakan peringatan sebanyak 3 kali.

"Awalnya yang ada di kami pada 29 Juli 2019 saudara Kahar ditangkap olej tim reserse Polres Sinjai di Makassar. Dipertengahan jalan Tanjung Kahar izin untuk buang air kecil. Pada saat buang air kecil dia berusaha lari dan mendorong anggota. Saat itu dilakukan tindakan tegas sebanyak tiga kali akhirnya ditembak bagian bawah dan mengenai lutut sebelah kiri," kata Jamaluddin, Selasa (7/3).

Setelahnya, petugas sempat membawa Kahar ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, setibanya dinyatakan meninggal. Kemudian rencananya akan dilakukan autopsi oleh Polres Sinjai, namun dari pihak keluarga menolak.

"Termasuk EW menolak untuk autopsi dan semuanya sudah bertandatangan, termasuk orang tua pelaku. Setelah keluarga menerima jenazahnya lalu dilakukan pemakaman," ujarnya.

Tujuh bulan kemudian tepatnya pada Februari 2020. Ernawati membuat laporan yang menyatakan kakaknya tewas karena dibunuh. Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan terkait laporan itu dengan memeriksa beberapa saksi dan gelar perkara.

"Namun, tidak cukuup bukti akhirnya dihentikan pada Oktober 2020, karena itu bukan tindakan pembunuhan. Kahar ada 7 LP di Polres Sinjai, sudah dua kali di Jenepoto dan Sulawesi Tenggara," jelas Jamaluddin.

Lalu, Ernawati menggunggah #PercumaLaporPolisi terkait kematian kakaknya yang dinilai tidak wajar. Ernawati membeberkan kasus kematian kakaknya di akun TikTok miliknya dengan memposting foto anggota Polres Sinjai dan menuliskan katerangan yang mengarah ke ujaran kebencian.

Anggota polisi itu adalah Sangkala, Kamaruddin, Andi Mapparumpa. Ketiganya merupakan Anggota yang menangkap dan menembak mati kakak Ernawati, Kaharuddin.

"Ia memposting video menampilkan foto yang sudah dilaporkan. Dengan menampilkan tagar #percumalaporpolisi. Ketiga anggota Polres Sinjai itu dilaporkan di Krimum namun tidak terbukti," kata Diskrimsus Polda Sulsel, Helmi Kwarta Kusuma.

Tidak puas dengan itu, Ernawati memposting lagi dengan narasi 'di Institusi Polri sudah tidak ada orang yang jujur. Polisi ini sudah seperti malaikat pencabut nyawa'. Akhirnya, Ernawati ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE.

"Atas nama Sangkala, Kamaruddin, Andi Mapparumpa, terhadap LP (laporan) itu maka dilakukan penyelidikan dan dipelajari isi kontennya. Hasilnya, apa yang dilakukan memenuhi kepatutan UU ITE," tutur Helmi.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia