
Pantau - Maman Supratman, yang merupakan ayahanda dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo hingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Surat terbuka itu disampaikan Maman melalui akun TikTok atas nama Della Supratman. Video itu pun dibenarkan oleh kuasa hukum Dody, Adriel Purba. Dalam surat terbuka itu, Maman memohon agar anaknya bisa menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa. Permintaan itu karena menurutnya, Dody telah banyak membantu untuk membuka seterang-terangnya kasus tersebut.
"Putra kami AKBP Doddy Prawiranegara sudah banyak membantu, membuka seterang-terangnya proses penyelidikan, pemeriksaan perkara ini baik dalam BAP maupun persidangan. Namun permohonan kami masih belum mendapatkan jawaban terkait status anak kami AKBP Dody Prawiranegara sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu pihak penegak hukum untuk membantu membuka seterang-terangnya," kata Maman dalam video seperti dilihat Pantau.com, Senin (27/3/2023).
Sebagai informasi, hari ini Dody tengah menjalani sidang tuntutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Diketahui dalam kasus ini , Irjen Teddy Minahasa, didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pudjiastuti. Mereka didakwa dengan berksa terpisah.
Teddy disebut memerintahkan Doddy untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 10 kg, dan ditukar dengan tawas. Doddy disebut hanya menyanggupi menukar 5 kg sabu saja.
Surat terbuka itu disampaikan Maman melalui akun TikTok atas nama Della Supratman. Video itu pun dibenarkan oleh kuasa hukum Dody, Adriel Purba. Dalam surat terbuka itu, Maman memohon agar anaknya bisa menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa. Permintaan itu karena menurutnya, Dody telah banyak membantu untuk membuka seterang-terangnya kasus tersebut.
"Putra kami AKBP Doddy Prawiranegara sudah banyak membantu, membuka seterang-terangnya proses penyelidikan, pemeriksaan perkara ini baik dalam BAP maupun persidangan. Namun permohonan kami masih belum mendapatkan jawaban terkait status anak kami AKBP Dody Prawiranegara sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu pihak penegak hukum untuk membantu membuka seterang-terangnya," kata Maman dalam video seperti dilihat Pantau.com, Senin (27/3/2023).
Sebagai informasi, hari ini Dody tengah menjalani sidang tuntutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Diketahui dalam kasus ini , Irjen Teddy Minahasa, didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pudjiastuti. Mereka didakwa dengan berksa terpisah.
Teddy disebut memerintahkan Doddy untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 10 kg, dan ditukar dengan tawas. Doddy disebut hanya menyanggupi menukar 5 kg sabu saja.
#Justice Collaborator#Kasus Narkoba#Irjen Teddy Minahasa#Doddy Prawiranegara#PN Jakbar#Teddy Minahasa
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia