Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sejarah May Day Jadi Hari Libur Nasional di Indonesia

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Sejarah May Day Jadi Hari Libur Nasional di Indonesia
Pantau - Hari Buruh Internasional (May Day) jatuh setiap tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Pada tahun 2013, perwakilan buruh bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara. Pada pertemuan itu, SBY menjanjikan peringatan May Day ditetapkan sebagai hari libur nasional mulai 2014.

"Pemerintah akan memberikan kado istimewa, kado itu adalah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Ini dilaksanakan pada tahun mendatang," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4/2013).

Menurutnya, peringatan May Day sebagai hari libur nasional berlaku mulai 2014. SBY pun akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur pada tanggal 29 Juli 2013. Berikut isinya:

a. bahwa Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei, diperingati secara rutin oleh para pekerja/buruh di berbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. bahwa peringatan Hari Buruh Internasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, berguna untuk membangun kebersamaan antar pelaku hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur;

Dasar Hukum

Dasar hukum Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur adalah:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

4. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983;

Hal tersebut disambut baik oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang saat itu menjabat, Muhaimin Iskandar.

Pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI itu mengungkapkan peringatan Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei setiap tahunnya dijadikan hari libur nasional di Indonesia saat dirinya menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Periode 2009-2014.

“May Day ini selalu istimewa di mata saya. Bagi saya, kaum buruh itu bukan saja sebagai pekerja, tetapi entitas sosial yang solid dan punya solidaritas tinggi. Itu mengapa ketika saya menjadi Menaker (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi), saya berjuang meliburkan May Day untuk buruh,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin dalam keterangan resminya, Senin (1/5/2023).

May Day ditetapkan sebagai hari libur nasional ‎melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013. Hal ini disambut baik oleh kalangan pekerja dengan menggelar sejumlah kegiatan, baik bersifat sosial maupun aksi demonstrasi di berbagai wilayah.

Menurut Cak Imin, dengan menjadikan May Day sebagai hari libur merupakan tanda bahwa buruh menjadi prioritas nasional sekaligus bentuk kehadiran negara di tengah mereka.

“Negara memberikan kehormatan pada buruh, makanya May Day selalu libur sekarang,” tuturnya.

Untuk itu, ia mendorong para buruh untuk memanfaatkan May Day sebaik mungkin dengan aksi-aksi sosial yang bermanfaat.

“Peringatan May Day harus dimanfaatkan dengan aksi-aksi sosial, juga yang nggak kalah penting membangun kebersamaan hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional dan menguntungkan semua pihak terkait,” ujar Cak Imin.Cak Imin mengapresiasi kesolidan buruh untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Ia menilai aksi demonstrasi yang digelar para buruh secara rutin setiap 1 Mei tak lain adalah sebagai wujud solidaritas buruh memperjuangkan kesejahteraan bersama.

“Pada dasarnya peringatan 1 Mei boleh saja dilaksanakan tiap tahun, dilaksanakan dengan berbagai variasi. Ada yang syukuran, ada yang demo. Itu sah saja dilakukan karena memang mereka solid memperjuangkan kesejahteraan bersama,” imbuh dia.
Penulis :
renalyaarifin