Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan 150 Paket Bantuan Bagi Korban PHK di Ambon

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan 150 Paket Bantuan Bagi Korban PHK di Ambon
Foto: BPJS Ketenagakerjaan cabang Maluku menyerahkan santunan berupa paket kebutuhan pokok kepada perwakilan Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Ambon, pada peringatan hari buruh tahun 2025 (sumber: BPJS Ketenagakerjaan Maluku)

Pantau - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku menyalurkan 150 paket bantuan kebutuhan pokok kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Ambon, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh 2025.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan pekerja di Ambon, Jumat (2/5/2025), sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi para pekerja terdampak.

"Bantuan kebutuhan pokok sebanyak 150 paket diberikan kepada pekerja yang terkena PHK di wilayah kota Ambon, serta dalam rangka perayaan Hari Buruh," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maluku Sevy Renita Setyaningrum.

Sinergi Hari Buruh dan Perlindungan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan kehadirannya merupakan bentuk dukungan nyata terhadap sinergi antara pekerja, pemerintah, dan pengusaha di wilayah tersebut.

Peringatan Hari Buruh tahun ini mengangkat tema "Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional" yang bertujuan memperkuat hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif.

"Momentum Hari Buruh ini bukan hanya selebrasi, tetapi juga refleksi penting tentang perlindungan pekerja," ujar Sevy.

Sevy juga menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor, terutama di Provinsi Maluku.

"Hal ini sejalan dengan misi kami untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya bagi pekerja formal tetapi juga informal,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perhatian khusus kepada pekerja terdampak PHK melalui penyediaan layanan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi peserta yang memenuhi syarat.

”Di satu sisi, melihat situasi ketidakpastian perekonomian global, banyak pengurangan pekerja oleh perusahaan. Kami fokus untuk memberikan hak-hak pekerja yang terkena dampak PHK dengan layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Sevy.

Pendistribusian bantuan ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Maluku dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku.

Selain bantuan, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.

Penulis :
Arian Mesa