HOME  ⁄  Ekonomi

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Berperan Jaga Hak Buruh dan Keberlangsungan Usaha

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Berperan Jaga Hak Buruh dan Keberlangsungan Usaha
Foto: (Sumber : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja PT Bridgestone, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/HO-Kemnaker RI).)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa serikat pekerja berperan sebagai mitra strategis perusahaan dalam menjaga hak pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha.

Peran Serikat dalam Hubungan Industrial

Menaker Yassierli menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 17 April 2026, terkait pentingnya hubungan industrial yang sehat dan konstruktif.

Ia mengatakan, "Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja yang sudah dijamin negara terpenuhi melalui dialog yang kondusif," ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan serikat pekerja menjadi instrumen penting dalam menjamin hak pekerja melalui komunikasi yang baik antara pekerja dan manajemen.

Dorongan Hubungan Kolaboratif dan Transformatif

Yassierli menekankan bahwa hubungan industrial tidak hanya cukup harmonis, tetapi harus berkembang menjadi kolaboratif dan transformatif.

Ia menyatakan, "Kita ingin hubungan industrial naik kelas, tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan daya saing," ujarnya.

Ia menilai penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.

Penulis :
Aditya Yohan