
Pantau – Polri kembali menerapkan tilang manual di beberapa wilayah. Polri menjelaskan ada beberapa hal membuat tilang di tempat kembali berlaku, salah satu penyebab tilang manual kembali dilakukan ialah terbatasnya prasarana tilang elektronik atau e-TLE di sejumlah daerah.
Belum lama tilang manual diterapkan, sejumlah pengendara motor di DKI Jakarta langsung ditindak penilangan usai melanggar lalu lintas, salah satunya tidak menggunakan helm.
Seperti dilihat Pantau.com di Instragram @tmcpoldametro, Selasa (16/5/2023), tampak petugas kepolisian menindak sejumlah pemotor di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, lantaran tak menggunakan helm.
“Polri Sat Lantas Jakarta Barat melakukan penindakan tilang manual kepada pengendara motor yang melanggar tidak menggunakan helm di Tl. Cengkareng Jl. Daan Mogot Raya Jakbar,” tulis @tmcpoldametro, Selasa (16/5/2023).
12 pelanggaran incaran tilang manual
Dilansir dari laman NTMC Polri, penerapan tilang manual tersebut telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April 2023 lalu.
Dalam surat tersebut tercantum sebanyak 12 pelanggaran yang menjadi incaran kebijakan tilang manual. Berikut 12 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual:
Belum lama tilang manual diterapkan, sejumlah pengendara motor di DKI Jakarta langsung ditindak penilangan usai melanggar lalu lintas, salah satunya tidak menggunakan helm.
Seperti dilihat Pantau.com di Instragram @tmcpoldametro, Selasa (16/5/2023), tampak petugas kepolisian menindak sejumlah pemotor di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, lantaran tak menggunakan helm.
“Polri Sat Lantas Jakarta Barat melakukan penindakan tilang manual kepada pengendara motor yang melanggar tidak menggunakan helm di Tl. Cengkareng Jl. Daan Mogot Raya Jakbar,” tulis @tmcpoldametro, Selasa (16/5/2023).
12 pelanggaran incaran tilang manual
Dilansir dari laman NTMC Polri, penerapan tilang manual tersebut telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April 2023 lalu.
Dalam surat tersebut tercantum sebanyak 12 pelanggaran yang menjadi incaran kebijakan tilang manual. Berikut 12 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual:
- Berkendara di bawah umur
- Berbonceng lebih dari dua orang
- Mengemudi tidak wajar
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm SNI
- Melawan arus
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Ranmor tidak sesuai dengan spek
- Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator
- Ranmor memakai TNKB palsu
- Penulis :
- M Abdan Muflih