
Pantau - Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang sopir berinisial KSD (41) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan H Juanda, Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
"Pelaku diringkus petugas pada Jumat (9/6) sekira pukul 07.30 WIB di Jalan H. Juanda, Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, dalam keterangan, Minggu (11/6/2023).
Agus menyebutkan personel juga mengamankan barang bukti tiga paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,95 gram.
Adapun personel Sat Resnarkoba Tebing mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan H Juanda, Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya petugas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan langsung menangkap KSD di sebuah rumah.
"Petugas menanyakan kepada pelaku milik siapa narkotika yang ditemukan tersebut dan pelaku menjawab benar miliknya, yang di dapat dari seseorang (dalam lidik)," ungkap Agus.
Selanjutnya petugas membawa barang bukti dan KSD yang merupakan warga Jalan Pejuang Pasar 2 Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang itu ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Agus.
"Pelaku diringkus petugas pada Jumat (9/6) sekira pukul 07.30 WIB di Jalan H. Juanda, Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, dalam keterangan, Minggu (11/6/2023).
Agus menyebutkan personel juga mengamankan barang bukti tiga paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,95 gram.
Adapun personel Sat Resnarkoba Tebing mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan H Juanda, Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya petugas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan langsung menangkap KSD di sebuah rumah.
"Petugas menanyakan kepada pelaku milik siapa narkotika yang ditemukan tersebut dan pelaku menjawab benar miliknya, yang di dapat dari seseorang (dalam lidik)," ungkap Agus.
Selanjutnya petugas membawa barang bukti dan KSD yang merupakan warga Jalan Pejuang Pasar 2 Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang itu ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Agus.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia