Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sah! Prabowo Subianto Tandatangani Pakta Integritas Ijtima Ulama II, Ini Poinnya

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Sah! Prabowo Subianto Tandatangani Pakta Integritas Ijtima Ulama II, Ini Poinnya

Pantau.com - Meski tanpa Sandiaga Salahuddin Uno, Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Pakta Integritas terhadap Ijtima Ulama II, yang diselenggarakan di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018)."Saya atas nama pasangan capres dan cawapres ucapkan terima kasih kepada ijtima ulama kedua atas dipercayanya kepada kami atas dukungan dengan begitu ikhlas diberikan. Puji syukur mengharukan bagi diri saya, saya akan berbuat lebih baik, seluruh jiwa akan saya persembahkan kepada bangsa dan tanah air," ujar Prabowo Subianto usai menandatangani Pakta Integritas.

Baca Juga: Mengaku Ikhlas, GNPF Tegaskan Takkan 'Mengemis' Jabatan ke Prabowo-Sandiaga

Dalam penandatanganan Pakta Integritas yang berjumlah 17 poin, Prabowo ditemani Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekertaris Jenderal PKS Mustafa Kamal.Selain ditandatangani Prabowo dan Sandiaga, dua lembar Pakta Integritas itu juga ditandatangani Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Matarak dan Ketua Steering Committe (SC) Ijtima Ulama KH Abdul Rasyid Abdullah Syafi'i sebagai perwakilan dari seluruh peserta Ijtima Ulama.Adapun isi lengkap dari hasil keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional II, Nomor  02/IJTIMa/GNPF-Ulama/Muharram/1440 H, yang dirangkum ke dalam Pakta Integritas sebagai berikut :

1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia.3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi profesionalitas keadilan dan kebersamaan.4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama baik umat Islam maupun umat agama agama lain yang diakui pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional 5. Sanggup menjaga dan mengelola ukhuwah islamiyah persaudaraan umat Islam secara adil untuk menciptakan ketentraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia 7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.
 
8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat pembukaan UUD 1945.9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya.10. Siap menjaga agama-agama yang diakui pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan penghinaan penistaan serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara Indonesia.12. Siap menjamin hak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.13. Siap menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan ketersediaan sandang dan papan14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atribut yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi menjamin kepulangan serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia.  Serta memberikan keadilan kepada para ulama aktivis 411, 212, 313 yang pernah atau sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman.17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta