Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Boni Hargens: Penyusunan PP Perkuat Perpol untuk Tuntaskan Polemik Jabatan Polri di Luar Struktur

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Boni Hargens: Penyusunan PP Perkuat Perpol untuk Tuntaskan Polemik Jabatan Polri di Luar Struktur
Foto: (Sumber: Pengamat politik Boni Hargens. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.)

Pantau - Boni Hargens, pengamat politik, hukum, dan isu intelijen, menyatakan bahwa penyusunan peraturan pemerintah (PP) untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Polri di luar struktur akan memperkuat Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol).

Boni mengatakan bahwa PP ini mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menghadapi dinamika hukum dan opini publik yang berkembang, serta menunjukkan komitmen untuk memperkuat dasar hukum penugasan anggota kepolisian di berbagai jabatan sipil.

Langkah Pemerintah dan Presiden

Menurut Boni, Presiden Prabowo Subianto tidak terpengaruh oleh kritik dan tekanan, memilih untuk memperkuat kebijakan Kapolri dengan penerbitan PP yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi. Boni menilai langkah ini sebagai strategi komprehensif untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari multitafsir terhadap kebijakan penugasan anggota Polri di jabatan sipil.

Tujuan Penyusunan PP

Dengan PP ini, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan Kapolri memiliki landasan konstitusional yang kuat dan sejalan dengan kepentingan nasional untuk memperkuat kapasitas institusi kepolisian. Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan untuk mengatur secara sistematis penugasan anggota kepolisian di jabatan sipil, dengan tujuan meningkatkan efektivitas organisasi Polri dan memastikan kontribusi optimal dalam posisi strategis di pemerintahan dan sektor publik.

Penyusunan PP diharapkan menghindari multitafsir hukum yang menjadi sumber kontroversi, mengingat PP memiliki hierarki hukum yang lebih tinggi daripada Perpol.

Upaya Menjembatani Ketegangan

Langkah ini juga dilihat sebagai upaya pemerintah untuk menjembatani ketegangan antara kebijakan operasional Polri dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tanpa membatalkan Perpol, tetapi memperkuat substansinya.

Penjelasan Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, menjelaskan bahwa penyusunan PP lebih cepat dibandingkan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan merupakan langkah fokus untuk mengatur jabatan anggota Polri di luar struktur dengan dasar hukum yang jelas.

Ketentuan dalam UU ASN

Pasal 19 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut yang harus diatur dalam PP.

Penulis :
Ahmad Yusuf