Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wakil Ketua MPR Sambangi MA untuk Batalkan Izin Pernikahan Beda Agama

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Wakil Ketua MPR Sambangi MA untuk Batalkan Izin Pernikahan Beda Agama
Pantau - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Yandri Susanto minta Mahkamah Agung (MA) untuk secepatnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Menurut Yandri, hal tersebut sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Fatwa MUI tahun 2005 yang tegas menolak pernikahan beda agama.

"Ini penting, saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama," kata Yandri setelah bertemu Ketua MA Muhammad Syarifuddin di Ruang Kerja Ketua MA, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Dikatakan Yandri, kedatangan dirinya bersama Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah KH. Ali Mujahidin dan Sekretaris Jenderal PB Al Khairiyah Ahmad Munji diterima dengan baik oleh Ketua MA.

"Pada intinya, kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput, dalam menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial," ucapnya

Diketahui, mengingat respons publik yang beraneka ragam terkait putusan PN Jakpus itu, Yandri meminta kepada Ketua MA agar MA segera merespon dengan langsung membatalkan putusan kontroversial itu.

Sebab jika putusan itu dilaksanakan, terangnya, akan terjadi banyak ekses buruk yang timbul dalam pelaksanaannya. Misalnya soal ahli waris dan status anak.

"Sudah kami sampaikan dan respon Yang Mulia Ketua MA sangat baik. Beliau mengatakan dari kasus putusan PN Jakpus yang mendapatkan sorotan publik itu, MA membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk merespon dan akan diambil kebijakan yang terbaik. Kami berharap, sikap resmi MA terhadap putusan PN Jakpus itu tidak akan lama, sehingga masyarakat akan kembali teduh," tuturnya.

"Satu hal lagi yang sangat penting saya tanyakan tadi kepada Ketua MA. Apakah saya sebagai warga negara dan juga masyarakat perlu mengajukan gugatan perdata atau melakukan upaya hukum secara formal. Menurut Yang Mulia Ketua MA tidak perlu. Cukup putusan atau pendapat MA saja yang akan menjadi pedoman dalam menyikapi putusan PN Jakpus itu dan akan berlaku di tanah air," pungkasnya.

Lalu ketika disinggung soal apakah ada batasan waktu buat MA untuk mengeluarkan putusan dan pendapatnya, Yandri menegaskan bahwa hal itu diserahkan sepenuhnya kepada MA.

"Tunggu saja pendapat akhir MA. Ini kan murni pendapat MA kita tidak bisa melakukan intervensi, kita hormati proses yang dilakukan MA. Kalau kami maunya secepatnya agar tidak terlalu lama jadi debat publik," ujarnya.

"Kami khawatir mengingat ini makin dekat ke tahun politik, potensi kasus ini dibawa-bawa ke ranah politik yang harus dijaga," imbuhnya.

Kemudian Yandri menambahkan, jika MA mengeluarkan pendapat bahwa putusan PN Jakpus itu benar-benar mesti dibatalkan, maka harus ada aturan hukum yang mengikat agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

 
Penulis :
Sofian Faiq