
Pantau - Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan pihaknya juga memberikan santunan sebesar Rp20 juta kepada korban kecelakaan (KA) Brantas rute Jakarta-Blitar. Hal ini sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
“Kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (19/7/2023).
Menurut Dewi, setelah mendapat informasi kejadian pihaknya merespons cepat dengan langsung mendatangi lokasi guna mendata seluruh korban untuk percepatan proses penyerahan santunan.
“Kami bersama stakeholder terkait sudah memiliki sistem yang terintegrasi. Sehingga, begitu ada kecelakaan, Jasa Raharja secara otomatis juga akan terinformasikan,” ucapnya.
Selain itu, Dewi mengimbau seluruh pengguna jalan raya untuk selalu waspada dan berhati-hati saat menyeberang ke jalur perlintasan kereta api.
“Kami turut prihatin atas musibah ini. Semoga korban lekas sembuh seperti sedia kala,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 WIB, saat truk trailer tanpa kontainer menyeberang di perlintasan kereta api.
Di saat bersamaan, datang kereta api Brantas jurusan Jakarta-Blitar, sehingga tabrakan tak terhindarkan dan truk terseret hingga sekitar 50 meter dari perlintasan.
“Kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (19/7/2023).
Menurut Dewi, setelah mendapat informasi kejadian pihaknya merespons cepat dengan langsung mendatangi lokasi guna mendata seluruh korban untuk percepatan proses penyerahan santunan.
“Kami bersama stakeholder terkait sudah memiliki sistem yang terintegrasi. Sehingga, begitu ada kecelakaan, Jasa Raharja secara otomatis juga akan terinformasikan,” ucapnya.
Selain itu, Dewi mengimbau seluruh pengguna jalan raya untuk selalu waspada dan berhati-hati saat menyeberang ke jalur perlintasan kereta api.
“Kami turut prihatin atas musibah ini. Semoga korban lekas sembuh seperti sedia kala,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 WIB, saat truk trailer tanpa kontainer menyeberang di perlintasan kereta api.
Di saat bersamaan, datang kereta api Brantas jurusan Jakarta-Blitar, sehingga tabrakan tak terhindarkan dan truk terseret hingga sekitar 50 meter dari perlintasan.
#Jasa Raharja#Direktur Operasional Jasa Raharja#Dewi Aryani Suzana#Kereta Brantas#kecelakaan (KA) Brantas rute Jakarta-Blitar
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu