billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Jasa Raharja Ungkap Alasan tak Santuni Korban Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung

Oleh Abdan Muflih
SHARE   :

Jasa Raharja Ungkap Alasan tak Santuni Korban Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung
Foto: Logo Jasa Raharja (Tangkapan layar)

Pantau – PT Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada ketujuh korban kecelakaan motor lawan arah dihantam truk di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023) kemarin.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengungkapkan bahwa alasan pihaknya tidak memberi santunan karena merujuk dari UU Nomor 34 Tahun 1964 juncto PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecalakaan Lalu Lintas Jalan.

"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin", kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan resmi, Rabu (23/8/2023).

Rivan membeberkan secara detail terkait kategori korban lalu lintas lain yang tak berhak disantuni Jasa Raharja. Berikut rinciannya:

1. Korban kecelakaan tunggal, 
2. Menerobos palang pintu kereta api, 
3. Terbukti sedang melakukan kejahatan seperti maling kabur yang ngebut di jalan, 
4. Terbukti mabuk, 
5. Disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, 
6. Korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan motor.

Jasa Raharja lalu mengimbau semua pengguna jalan agar selalu taat peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

"Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," tandas Rivan.

Penulis :
Abdan Muflih
FLOII Event 2025

Terpopuler