
Pantau - Baintelkam Polri telah menerbitkan 7 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik tokoh politik Ganjar Pranowo, Muhaimin Iskandar, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Erick Thohir, Mahfud MD, dan Yusril Ihza Mahendra.
“Sampai saat ini ada tujuh yang sudah mengurus SKCK dan sudah diterbitkan SKCK-nya, termasuk Prof Yusril dan Pak Erick Thohir,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ditemui di Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Ramadhan menjelaskan sedangkan SKCK milik Mahfud MD sudah diterbitkan kemarin, Rabu (18/10/2023) bebarengan tokoh lainnya.
"SKCK untuk Prof Mahfud MD diterbitkan kemarin,” tuturnya.
Ramadhan mengatakan permohonan SKCK sudah diterbitkan langsung diambil oleh stafnya.
“SKCK atas nama Prof Mahfud MD telah diambil oleh staf beliau,” ujarnya.
Terkait apakah masih ada pemohon lainnya yang mengajukan SKCK dan sedang dalam proses di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, ia mengatakan belum mendapatkan informasi.
Adapun Mahfud MD secara resmi telah mendeklarasikan diri sebagai pasangan bakal calon wakil presiden Ganjar Pranowo pada Rabu (18/10) di Kantor DPP PIDP Jakarta.
Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dijadwalkan mendaftarkan diri ke KPU, Kamis (19/10), pukul 11.00 WIB.
Seperti diketahui, SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan Polri untuk bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.
KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bacapres/cawapres.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu
- Editor :
- Fadly Zikry