
Pantau - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, yakin bahwa rakyat akan memberikan dukungan soal usulan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagia tempat pernikahan semua agama di Indonesia
"Saya sih optimis lah kalau untuk kebaikan untuk semua warga bangsa, kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun, saya kira orang akan memberikan dukungan," kata Yaqut, Senin (26/2/2024).
Sebab selama ini KUA hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat Islam, sedangkan umat non-Islam dilakukan di Pencatatan Sipil.
"Selama ini kan saudara-saudara kita non-islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" katanya.
Adapun ide untuk menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan seluruh umat beragama dilontarkan Menag Yaqut saat membuka Rakernas Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam di Jakarta.
Usulan tersebut dinilai akan memberikan kemudahan bagi umat beragama dalam melaksanakan pernikahan. Apalagi, KUA merupakan etalase Kementerian Agama (Kemenag) yang mana kementerian untuk semua agama.
"Kita ingin menjadikan KUA itu untuk dapat digunakan oleh saudara-saudara kita semua agama untuk melakukan proses pernikahan. Karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama," ujarnya.
"Kementerian Agama itu kan kementerian semua agama, jadi KUA (diharapkan) juga dapat memberikan pelayanan keagamaan kepada umat agama non-Islam," lanjut Menag Yaqut.
Adapun agar rencana ini terealisasi, Menag Yaqut meminta jajarannya untuk menelaah cara merealisasikan hal tersebut. Yaqut juga memastikan akan melibatkan seluruh pemangku kebijakan dalam pengkajian usulan tersebut, termasuk tokoh agama
"Ini kan gagasan yang kita lontarkan untuk segera di-follow up. Kemarin seluruh dirjen, mulai Dirjen Bimas Islam dan seluruh Dirjen Bimas nonIslam semua sudah ketemu. Mereka sudah mulai bicara bagaimana mekanismenya, regulasinya, semua dibicarakan," kata dia.
Sementara itu, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta Kemenag mengoptimalkan rencana pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua agama.
"Meminta Pemerintah, dalam hal ini Kemenag, untuk mengoptimalkan rencana pembangunan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama tersebut, utamanya dalam hal integrasi data-data pernikahan dan perceraian agar bisa dilakukan dengan lebih baik," kata Bambang.
Selain mengoptimalkan rencana kebijakan tersebut, dia juga meminta Kemenag menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat agar bisa dipahami sepenuhnya.
- Penulis :
- Firdha Riris