Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rosan vs Connie, Polisi: Masih Tahap Klarifikasi

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Rosan vs Connie, Polisi: Masih Tahap Klarifikasi
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/ANTARA

Pantau -  Connie Rahakundiri Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Kampanye Nasional Probowo (TKN) Subianto dan Gibran Rakabuming Raka karena diduga mencemarkan nama baik Ketua TKN Probowo Gibran, Rosan Roeslani.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan akan dilakukan klarifikasi pelapor dan saksi.

"Prosesnya masih dalam tahapan klarifikasi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Trunoyudo, Rabu (28/2/2024).

Trunoyudo menuturkan saat ini pihaknya masih belum menjadwalkan kapan klarifikasi terhadap Rosan maupun Connie. Namun, ia menegaskan saat ini pihaknya tengah manangani kasus tersebut.

"Kami pastikan proses ini pada tahap klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi," ujar Trunoyudo.

Diketahui, Rosan Roeslani, yang juga ketua TKN Prabowo-Gibran, melaporkan Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Rosan, Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan pada Senin (12/2) dan telah diterima oleh Bareskrim Polri.

Pelaporan dilakukan karena Connie diduga mencemarkan nama baik Rosan melalui pernyataannya dalam sebuah video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.

Otto menjelaskan bahwa Rosan merasa dirugikan karena Connie menyatakan bahwa Prabowo Subianto hanya akan menjabat presiden selama dua tahun. Namun, Otto menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak pernah diucapkan oleh Rosan.

Penulis :
Fithrotul Uyun