
Pantau - DPD RI menggelar Sidang Paripurna ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, pada Selasa (5/3/2024).
Salah satu agenda utama dalam sidang ini adalah pembacaan Keputusan Presiden RI Nomor 35/P Tahun 2024 tentang pemberhentian Shri I.G.N. Arya Wedakarna MWS sebagai Anggota DPD RI Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Ketua DPD RI, AA LaNyala Mahmud Mattalitti menyampaikan, pimpinan telah mengambil tindakan dengan mengirim surat kepada KPU RI untuk mengumumkan nama anggota yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu.
"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib,” ucap LaNyalla dalam rapat paripurna DPD RI.
Selain itu, dalam sidang tersebut, DPD RI juga membahas berbagai isu yang berkembang di daerah, termasuk dinamika politik pasca pemungutan suara pemilu serentak pada 14 Februari 2024.
“DPD RI sebagai lembaga negara menekankan pentingnya menjaga kondisi perpolitikan pasca pemilu agar berjalan dengan baik dan damai,” lanjutnya.
Selain itu, beberapa komite di DPD RI juga membahas tugas-tugas alat kelengkapan pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024.
Komite I membahas isu-isu terkait pemerintahan daerah, sementara Komite II berkonsentrasi pada penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
Komite III mengawal persiapan dan pelaksanaan ibadah haji dan umroh tahun 2024, serta menyusun RUU kepariwisataan dan pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah.
Terakhir, Komite IV menggarap Naskah Akademik RUU Pengelolaan Aset Daerah, sebuah usulan inisiatif yang menjadi prioritas dalam long list Program Legislasi Nasional 2020-2024.
Selain itu, Komite IV juga melanjutkan pembahasan Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
“DPD RI berkomitmen untuk menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan amanah yang diberikan, termasuk mengawal berbagai isu strategis yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan nasional,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Muhammad Rodhi