
Pantau - Jakarta, 11 September 2025 – Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Pariwisata bersama Komisi VII DPR RI telah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dibawa ke pembicaraan tingkat II.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025) menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI khususnya Komisi VII atas kolaborasi dan kerja sama yang telah terjalin dengan sangat baik dalam penyusunan RUU Perubahan Ketiga untuk UU Kepariwisataan ini.
“Proses ini telah berlangsung cukup panjang namun kita bersama-sama menjalaninya dengan penuh kesungguhan hati demi kemajuan sektor pariwisata. Kami berterima kasih telah tercapai kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah sampai pada langkah untuk membawanya pada pembicaraan tingkat II,” tutur Menteri Pariwisata Widiyanti.
Pembicaraan tingkat II adalah rapat paripurna DPR untuk mengambil keputusan akhir terhadap sebuah RUU yang sebelumnya sudah selesai dibahas pada Pembicaraan Tingkat I. Pada tahap ini, DPR memutuskan apakah RUU tersebut disetujui menjadi Undang-Undang atau ditolak.
Menteri Pariwisata Widiyanti menyampaikan pada pertemuan kali ini telah disepakati tiga hal utama sebagaimana yang sudah tercantum dalam draf RUU Kepariwisataan.
Pertama, berkaitan dengan ekosistem pariwisata. Pemerintah mengakomodasi substansi terkait semua aspek ekosistem kepariwisataan yang diusulkan DPR dengan beberapa penyempurnaan.
Kedua, mengenai pendidikan di sektor pariwisata. Pemerintah mengakomodasi substansi terkait pendidikan baik formal dan non-formal melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata dan pendidikan pariwisata.
Ketiga, berkenaan dengan diplomasi budaya. Pemerintah mengakomodasi substansi tentang diplomasi budaya dalam bentuk penguatan promosi pariwisata berbasis budaya.
Selain kesepakatan utama tersebut ada juga penguatan substansi yang telah disepakati dalam RUU ini di antaranya perencanaan pembangunan kepariwisataan berkualitas berdasarkan ekosistem kepariwisataan; pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan destinasi wisata yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.
Kemudian, pemasaran pariwisata sebagai upaya dalam mengomunikasikan dan memasarkan destinasi wisata dan daya tarik wisata; industri pariwisata yang dilaksanakan guna mendukung pengembangan jenis wisata dan usaha pariwisata yang berdaya saing; serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Adapun daya tarik wisata yang dibangun dan dikembangkan secara berkualitas dan berkelanjutan; pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan secara partisipatif, koordinatif dan berkelanjutan; pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan kepariwisataan.
Selanjutnya, pengembangan kepariwisataan melalui pariwisata berbasis masyarakat lokal dengan membentuk desa wisata atau kampung wisata; penguatan promosi pariwisata berbasis budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif Indonesia; dan penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata.
“Pada prinsipnya pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama, bahwa rancangan undang-undang ini akan menjadi landasan penting bagi kemajuan pariwisata nasional dengan memberikan kepastian hukum, mendorong pariwisata yang berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan, memastikan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian budaya dan lingkungan sekaligus menata arah pembangunan pariwisata agar lebih sistematis dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti.
Menteri Pariwisata Widiyanti dalam kesempatan itu juga memberikan penghargaan setulusnya kepada seluruh mitra kerja yang selama ini telah memberi masukan berharga dan mendalam.
Menteri Pariwisata juga turut mengucapkan terima kasih kepada 18 kementerian yang turut terlibat sebagai wakil pemerintah untuk pembahasan RUU ini yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian PAN-RB; Kementerian PPN Bappenas; Kementerian Keuangan; Kementerian Hukum; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Ekonomi Kreatif; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Kebudayaan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Sekretariat Negara; Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi; Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Perhubungan; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pemuda dan Olahraga; Kementerian HAM; dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Semoga draf yang akan segera ditetapkan ini dapat menjadi landasan kokoh untuk menjadikan pariwisata Indonesia lebih inklusif berdaya saing global dan tetap berakar pada jati diri bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay yang bertindak sebagai pimpinan rapat berpesan agar seluruh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Turunan UU segera disusun dan ditindaklanjuti.
“Ada 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) yang saya kira itu adalah hal-hal yang penting di-follow up dan ditindaklanjuti dari keputusan akan kita ambil nanti untuk membawa ini ke tingkat dua,” kata Saleh Daulay.
Dalam Raker ini Menteri Pariwisata Widiyanti didampingi oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji; serta para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Pariwisata.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti