Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Teten Tegaskan TikTok Masih Langgar Aturan

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Menteri Teten Tegaskan TikTok Masih Langgar Aturan
Foto: Menkop UKM, Teten Masduki. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan belum ada pemisah antara TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce. Ia menyebut saat ini masih melanggar aturan.

"TikTok masih melanggar," kata Teten, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Teten menyoroti pada kenyatannya hal ini TikTok masih tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Permendag-nya nggak begitu, nggak ada aturan transisi, jadi menurut saya yang utama itu, satu, harus ada pemisahan antara Tiktok sebagai medsos, dengan TikTok Shop dengan praktiknya, karena kita dengan Permendag Nomor 31 2023 itu kan multi channel," jelas Teten.

Bahkan, Teten menegaskan saat berbelanja di TikTok untuk secara transaksinya masih ke TikTok Shop bukan Tokopedia (Tokped).

"Coba aja Anda beli deh di TikTok Shop, beli di TikTok pasti bukan ke Tokped  transaksinya, tapi ke TikTok Shop. Itu completely melanggar," tegasnya.

Lebih lanjut, Teten menyebut izin TikTok bisa dicabut. Akan tetapi menurutnya, lebih baik untuk mematuhi aturan di Indonesia demi kepentingan investasi.

"Mereka pasti butuh berjualan di Indonesia ko, pasar kita 270 juta, mana ada yang sebesar ini, pasti mereka mau lah. Cuma masalahnya kita berani tegas tidak kalau pemerintah tidak konsisten, ya kita nggak akan dihargai penegakan hukum kita," terangnya.

Adapun, dirinya juga mengatakan jangan melakukan permainan harga yang dapat merugikan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Kedua main harga kan, sudah diatur kan soal harga ini, jangan sampai memukul UMKM. Apalagi saya sudah menjajaki platform lain juga yang memproduksi barang sendiri," ujarnya.

(Laporan: Jihan Susmita Dewi)

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Khalied Malvino