Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menaker: Pembayaran THR Maksimal H-7 Sebelum Lebaran

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Menaker: Pembayaran THR Maksimal H-7 Sebelum Lebaran
Foto: Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.

Pantau - Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah menekankan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dilakukan maksimal H-7 atau seminggu sebelum Idul Fitri. 

Ida juga menegaskan, perusahaan tidak boleh memberikan THR kepada karyawan dengan cara mencicil.

"THR harus dibayarkan paling lambat 1 minggu atau 7 hari sebelum Idul Fitri," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024).

Menurut Ida, Kementerian Tenaga Kerja akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pembayaran THR Idul Fitri. Surat Edaran ini akan diberikan kepada kepala daerah untuk disampaikan kepada para pengusaha.

Ida menyebut, SE mengenai THR merupakan hal rutin yang diterbitkan pemerintah setiap tahun. Namun, aturan tersebut harus segera diterbitkan di awal Ramadan.

"Kami akan membuka posko THR. Pada hari Senin atau Selasa minggu depan, surat akan kami sebarkan dan kami akan membuka posko THR," tambahnya.

Diharapkan dengan adanya posko THR, para pengusaha bisa berkonsultasi jika mengalami kendala dalam proses pembayaran THR kepada karyawan.

Pada Idul Fitri tahun 2023, Ida mengungkapkan bahwa terdapat 1.782 catatan konsultasi terkait THR. Sementara untuk kasus aduan persoalan THR, tercatat sebanyak 1.540.

"Untuk tahun lalu, jumlah aduan THR adalah 1.540, di antaranya terdapat 514 data yang tidak lengkap yang tidak dapat kami proses. Namun, 1.026 kasus telah diselesaikan untuk THR 2023," ungkapnya.

Penulis :
Aditya Andreas