
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta seluruh perusahaan dan industri mematuhi ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja serta bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Permintaan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan serta Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian BHR Keagamaan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Ia mengatakan, “Pemerintah mengimbau, tentu kita berharap setiap industri bisa kemudian mendengarnya. Sama misalnya seperti BHR, atau bonus hari raya buat teman-teman ojol. Kita mengimbau, presiden juga mengimbau dengan surat edaran dan diikuti.”
Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Ia menyebutkan bahwa besaran THR harus diberikan sesuai aturan yang berlaku dan tidak boleh dibayarkan secara mencicil.
THR keagamaan juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan perusahaan diimbau untuk menyalurkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
Selain THR bagi pekerja formal, pemerintah juga mengatur pemberian BHR keagamaan bagi pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi selama 12 bulan terakhir.
BHR tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama 12 bulan terakhir.
Ia mengatakan, “Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online.”
Pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir online juga harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- Penulis :
- Aditya Yohan








