
Pantau - Viral situs-situs yang menyatakan ada surat edaran terkait debt collector dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri buka suara terkait hal tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pada pemberitahuan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan sehingga hal tersebut bisa dikatakan misinformasi.
"Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UURI No 2 tahun 2002," kata Trunoyudo, Selasa (26/3/2024).
Selanjutnya, Trunoyudo menjelaskan tugas dan fungsi polri telah dijabarkan dalam UU 2/2022 yang mana Polri harus memelihara kamtibmas, menegakan hukum dan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
"Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yang melawan hukum," tegas Trunoyudo.
Trunoyudo menuturkan seluruh anggota Polri wajib menjalankan sesuai dengan tugas yang telah tertera pada undang-undang.
"Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang utk mewujudkan tugas dan fungsinya," ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, terdapat situs dengan judul 'Surat Edaran Kapolri, Kepada Seluruh Kepolisian,Tindak Tegas Dan Tangkap Semua Debt Colector Atau Mata Elang'. Pada situs tersebut tidak menyebutkan narasumber yang jelas, nomor surat edaran dan asal sumber yang dikutip.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Muhammad Rodhi