Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pengacara Lucas Segera Jalani Persidangan

Oleh Adryan N
SHARE   :

Pengacara Lucas Segera Jalani Persidangan

Pantau.com - Pengacara Lucas, tersangka kasus dugaan merintangi proses perkara mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro, akan segera menjalani proses sidang. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan surat dakwaan Lucas telah masuk ke pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat sejak Senin (29/11/2018).

"Senin, 29 Oktober 2018 JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Lucas ke PN," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). 

Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Pengacara Lucas Terkait Perkara Eddy Sindoro

Lucas direncanakan akan menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat Rabu, 7 November 2018.

"Jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan direncanakan pada Rabu, 7 November 2018 ini," ucapnya. 

Lucas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Oktober 2018. Sekurangnya 32 orang saksi telah diperiksa untuk Lucas. 

Baca juga: Perkara Mantan Bos Lippo Group, KPK Perpanjang Masa Tahanan Lucas

KPK menduga Lucas telah membantu Eddy Sindoro melarikan diri saat akan ditangkap oleh otoritas Malaysia untuk dideportasi ke Indonesia. Lucas juga diduga membantu Eddy agar bisa kembali lari ke negara lain. 

Eddy Sindoro merupakan mantan bos Lippo Group yang diduga melakukan suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, saat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus. Pada 12 Oktober 2018, Eddy yang telah melarikan diri sejak pertengahan 2016 lalu itu menyerahkan diri ke KPK. 

Karena perbuatannya itu, Lucas diberatkan pasal 21 UU Tipikor No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis :
Adryan N