Pantau - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah menyelesaikan tugas sebagai pemimpin negara. Diketahui Jokowi sebelum purnatugas sempat menekan aturan terkait kenaikan gaji dan tunjangan hakim.
Kenaikan gaji dan tunjangan hakim tersebut diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024 dua hari sebelum pelantikan Presiden Prabowo. Termaktub gaji dan tunjangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang menjadi perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
"Bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman," demikian tercantum dalam PP tersebut, Selasa (22/10/2024).
Baca: Terkait Kesejahteraan Hakim, Jokowi: Masih Dikaji Dihitung
Berikut perbandingan gaji dan tunjangan hakim terbaru:
Gaji Pokok
Gaji pokok hakim diketahui ditentukan berdasarkan golongan dan masa krja golonganatau MKG. MKG sendiri diatur dari 0 sampai 32 tahun. Dalam PP yang lama, tercantum dalam Lampiran I terkait Daftar Gaji Pokok Hakim di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Gaji pokok hakim terbagi menjadi dua golongan yaitu Golongan III dan Golongan IV yang masing-masing golongan dibagi 4 yaitu a, b, c, dan d.
Berikut gaji pokok hakim berdasarkan golongannya:
Golongan III
- Gaji terendah hakim Golongan IIIa yaitu Rp 2.064.100.
- Gaji tertinggi hakim Golongan IIId yaitu Rp 4.294.100.
Golongan IV
- Gaji terendah hakim Golongan IVa yaitu Rp 2.436.100.
- Gaji tertinggi hakim Golongan IVd yaitu Rp 4.978.000.
Gaji pokok hakim dalam PP terbaru:
Golongan III
- Gaji terendah hakim Golongan IIIa yaitu Rp 2.785.700.
- Gaji tertinggi hakim Golongan IIId yaitu Rp 5.185.700.
Golongan IV
- Gaji hakim Golongan IVa yaitu Rp 3.287.800.
- Gaji tertinggi hakim Golongan IVd yaitu Rp 6.373.200.Baca juga: Dasco Sebut Gaji Hakim Bakal Dinaikkan saat Pemerintahan Prabowo
Tunjangan
Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan pembaruan hak keuangan dan fasilitas lain berupa tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain yang berupa tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.
Pada PP lama disebutkan Tunjangan Jabatan Hakim di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Terkait tunjangan disebutkan untuk hakim tingkat pertama dan hakim tingkat banding.
Hakim Tingkat Pertama
Hakim tingkat pertama memiliki 11 pengelompokan yaitu:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Hakim Utama
- Hakim Utama Muda
- Hakim Madya Utama/Kolonel
- Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel
- Hakim Madya Pratama/Mayor
- Hakim Pratama Utama
- Hakim Pratama Madya/Kapten
- Hakim Pratama Muda
- Hakim Pratama
Masing-masing dari jabatan tersebut memiliki tunjangan yang berbeda tergantung penugasan. Tunjangan tersebut terbagi menjadi 4 kategori yaitu:
- Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
- Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI), Pengadilan Militer/Dilmil tipe A
- Pengadilan Kelas IB, Dilmil tipe B
- Pengadilan Kelas II
Dari pengelompokan itu, diketahui:
- Tunjangan paling rendah diterima Hakim Pratama di Pengadilan Kelas II yaitu Rp 8.500.000.
- Tunjangan paling tinggi diterima Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus yaitu Rp 27.000.000.
Berdasarkan PP yang baru sebagai berikut:
- Tunjangan paling rendah diterima Hakim Pratama di Pengadilan Kelas II yaitu Rp 11.900.000.
- Tunjangan paling tinggi diterima Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus yaitu Rp 37.900.000.
Hakim Tingkat Banding
Untuk hakim tingkat banding bertugas di Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Militer Utama/Dilmiltama, dan Pengadilan Militer Tinggi/Dilmilti dengan 6 kategori jabatan yaitu:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI
- Hakim Utama Muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI
- Hakim Madya Utama/Kolonel
- Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel
Dari kategorisasi itu diketahui:
- Tunjangan paling rendah diterima Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel yaitu Rp 27.200.000.
- Tunjangan paling tinggi diterima Ketua Pengadilan Tinggi/Dilmiltama/Dilmilti yaitu Rp 40.200.000.
Tunjangan itu juga mengalami kenaikan di PP baru, sebagai berikut:
- Tunjangan paling rendah diterima Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel yaitu Rp 38.200.000.
- Tunjangan paling tinggi diterima Ketua Pengadilan Tinggi/Dilmiltama/Dilmilti yaitu Rp 56.500.000.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun