HOME  ⁄  Ekonomi

Gaji Pegawai Koperasi Desa Merah Putih Disesuaikan dengan Pendapatan Usaha, Besaran Gaji Manajer Masih Dibahas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Gaji Pegawai Koperasi Desa Merah Putih Disesuaikan dengan Pendapatan Usaha, Besaran Gaji Manajer Masih Dibahas
Foto: Arsip Foto - Petugas merapikan tabung gas elpiji di gudang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Jumat 18/7/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Pantau - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan masing-masing koperasi, sementara besaran gaji manajer masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

Penjelasan tersebut disampaikan Ferry kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, di tengah isu mengenai besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dinilai tidak sesuai dan sempat menjadi perbincangan di media sosial.

Ferry menjelaskan bahwa penetapan gaji bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diatur oleh pemerintah.

Ia mengungkapkan, "Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya."

Penggajian Diatur Sesuai Kemampuan Usaha

Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan bahwa gaji pegawai akan disesuaikan dengan kemampuan usaha masing-masing koperasi.

Farida mengatakan pengaturan teknis mengenai penggajian pegawai akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

PT Agrinas Pangan Nusantara bertanggung jawab atas pembangunan fisik, gudang, gerai koperasi, serta operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selama dua tahun.

Farida menambahkan bahwa operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih saat ini masih berada pada tahap awal.

Karena masih berada pada tahap awal, mekanisme penggajian pegawai akan disesuaikan dengan perkembangan usaha masing-masing koperasi.

Ia mengatakan, "Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi."

Skema Sudah Diterapkan di Klaten

Pola penggajian berdasarkan kemampuan usaha koperasi telah diterapkan di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Ketua Koperasi Desa Merah Putih Bentangan Bambang Gunarsa mengatakan koperasi tersebut saat ini memiliki dua orang pegawai.

Masing-masing pegawai menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan yang dibayarkan dari pendapatan operasional koperasi.

Bambang mengatakan, "Alhamdulillah KDMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini."

Bambang menjelaskan bahwa besaran gaji tersebut ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan koperasi.

Penulis :
Arian Mesa