
Pantau - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akan mencabut kontrak kerja sama pengelola aset negara yang tidak melakukan aktivitas apa pun atau mangkrak sebagai bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya tengah meninjau ulang berbagai kontrak kerja sama pengelolaan aset negara yang berada di bawah pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) maupun PPK Kemayoran.
Peninjauan dan Renegosiasi Kontrak
Kemensetneg melakukan peninjauan terhadap setiap kontrak kerja sama yang masih berjalan sebelum mengelompokkannya berdasarkan kondisi masing-masing kontrak.
Prasetyo Hadi mengungkapkan, "Kami satu per satu mencoba mencari dan me-review kontrak kerja sama tersebut untuk selanjutnya melakukan renegosiasi supaya mengoptimalkan pemanfaatan dan hasil dari aset tersebut."
Hasil peninjauan tersebut diklasterisasi untuk membedakan kontrak yang masih dapat dinegosiasikan ulang dengan kontrak yang tidak lagi memungkinkan dilakukan renegosiasi.
Kontrak yang masih memungkinkan akan ditempuh melalui proses renegosiasi agar pemanfaatan aset negara dapat memberikan hasil yang lebih optimal.
Kontrak yang Tidak Dimanfaatkan Akan Dicabut
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kontrak yang tidak dapat dinegosiasikan ulang merupakan hak kelola yang hingga saat ini tidak dimanfaatkan sama sekali oleh pengelolanya.
Ia mengatakan, "Yang tidak itu adalah jenis yang kita berikan hak kelola, tetapi sampai hari ini belum melakukan aktivitas apa pun. Kami mengambil keputusan dan mohon dukungan pimpinan dan anggota Komisi XIII jenis klaster yang seperti itu kami cabut kontraknya."
Kemensetneg memutuskan akan mencabut kontrak bagi pengelola yang tidak menjalankan aktivitas apa pun selama masa hak kelola berlangsung.
Pemerintah juga meminta dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi XIII DPR terhadap kebijakan pencabutan kontrak tersebut.
Prasetyo Hadi menegaskan, "Kita menganggap sudah diberikan hak kelola, tetapi tidak dijalankan dengan baik. Ini kan aset negara yang harus produktif. Setelah sekian tahun tidak melakukan kegiatan apa pun, kami mohon izin klaster yang tersebut kami cabut."
Pemerintah berharap pencabutan kontrak terhadap pengelola yang tidak memanfaatkan aset negara selama bertahun-tahun dapat membuka peluang pemanfaatan kembali aset negara secara lebih optimal dan produktif.
- Penulis :
- Arian Mesa





