Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pura-pura Jadi Kapolsek, Pria Ini Raup Belasan Juta Rupiah Hasil Menipu

Oleh Adryan N
SHARE   :

Pura-pura Jadi Kapolsek, Pria Ini Raup Belasan Juta Rupiah Hasil Menipu

Pantau.com - Seorang pria bernama Kamarudin harus berusan dengan hukum lantaran melakukan penipuan hingga mencapai belasan juta. Modus Kamarudin dalam menjalankan aksi tipu-tipunya tergolong unik, karena dia berpura-pura sebagai kapolsek dalam beraksi.

Penangkapan Kamarudin bermula saat pihak Kepolisian Sektor Pesanggrahan tengah melakukan penyelidikan kasus tawuran antarpelajar yang menyebabkan dua orang tewas.

Baca juga: Polisi Buru Penadah Mobil Kasus Pembunuhan Dufi

Namun, di tengah penyelidikan yang telah meringkus beberapa remaja itu, polisi mendapat laporan dari salah satu orangtua pelaku tawuran jika telah memberikan uang Rp15 juta sebagai tebusan anaknya.

Merasa tak pernah meminta bahkan menerima uang, polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut. Tak berapa lama, polisi mendapat infomasi ada seseorang yang hendak mengambil keuntungan dengan cara memeras. 

"Kemudian pada tanggal 3 November 2018, pelaku mengaku sebagai Kapolsek Pesanggrahan menghubungi orangtua korban, salah satu saksi yang diamankan di Polsek Pesanggrahan dalam kasus 170 KUHP," ucap Kapolsek Pesanggarahan, Kompol Maulana kepada Pantau.com, Rabu (28/11/2018).

Dalam memuluskan aksi penipuannya itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan janji akan membebaskan anaknya jika menyerahkan uang senilai Rp15 juta.

Sehingga korban yang tak mau anaknya masuk penjara langsung termakan bujuk rayu pelaku dan langsung mentransfer uang tersebut. 

Baca juga: Polisi Temukan Alat Isap Sabu di Lokasi Pembunuhan Pemandu Lagu

Bahkan, dalam beraksi Kamarudin tak bekerja sendirian. Ia dibantu temannya bernama Agus Erwin untuk lebih meyakinkan korban. Akan tetapi, korban baru tersadar jadi korban penipuan usai mendatangi kantor polisi untuk menjemput anaknya. 

"Barulah korban sadar bahwa telah menjadi korban penipuan. Lalu hasil dari uang yang ditransfer oleh korban tersebut dibagi dua oleh pelaku Kamarudin dan Agus Erwin," kata Maulana.

Sehingga dengan laporan dari korban, polisi langsung menangkap keduanya di lokasi yang berbeda. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti yang dicurigai, seperti empat unit ponsel, dua buah kartu Telkomsel, beberapa buku tabungan, dan uang tunai Rp 1 juta.

"Saat ini kita masih dalami ya kasus ini," pungkas Maulana.

Penulis :
Adryan N