Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenko Polkam Serah Terima Dokumen Kerja ke Kemenko Kumham Imipas

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Kemenko Polkam Serah Terima Dokumen Kerja ke Kemenko Kumham Imipas
Foto: Kemenko Polkam Serah Terima Dokumen Kerja ke Kemenko Kumham Imipas (dok. Kemenko Polkam)

Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Dokumen tugas dan fungsi kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Di mana seluruh dokumen ini berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia pada Kemenko Polhukam, dialihkan kepada Kemenko Kumham Imipas, kecuali dokumen yang berkaitan dengan fungsi sinkronisasi dan koordinasi yang terkait dengan isu di bidang penegakan hukum.

Baca juga: Membangun Kesadaran Generasi Terhadap Isu Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam Lakukan Diskusi dengan Universitas Pertiba

“Serangkaian proses identifikasi dan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang terkait dengan isu di bidang hukum dan HAM telah dilaksanakan, sehingga menghasilkan dokumen yang siap diserahkan kepada Kemenko Kumham Imipas yang dituangkan dalam lampiran Berita Acara Serah Terima Dokumen yang akan ditandatangani hari ini,” jelas Sesmenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan

Proses pengalihan dokumen ini merupakan suatu proses administrasi yang biasa dilakukan apabila terdapat Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan organisasi.

Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menjawab tantangan strategis yang dihadapi oleh Bangsa dan Negara Indonesia dan memastikan keberlangsungan pelaksanaan kebijakan Pemerintah di bidang hukum dan HAM dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Baca juga: Berantas Judi Online, Kemenko Polhukam Gandeng Interpol

“Saya berharap koordinasi dan kerja sama antara Kemenko Polkam dan Kemenko Kumham Imipas dapat terus berjalan melalui sinergi dan kolaborasi untuk menjamin kepastian hukum guna memberikan keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.

Penulis :
Wulandari Pramesti