
Pantau - Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam telah menggelar Rapat Pleno Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Jakarta.
Rapat ini bertujuan untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi Desk, mengidentifikasi isu strategis dalam perlindungan PMI, serta menyusun program kerja Desk untuk tahun 2025.
Dengan demikian, setiap anggota Desk diharapkan memiliki pemahaman yang jelas mengenai peran dan program kerja yang harus dijalankan dalam melindungi PMI.
Baca juga: Setujui RUU Perubahan Pelindungan Pekerja Migran Dibahas di Tingkat Selanjutnya
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam sekaligus Ketua II Desk, Adi Winarso, menekankan bahwa penanganan permasalahan PMI harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak terfragmentasi agar memberikan dampak nyata.
Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi, komunikasi, serta sinergi antar kementerian/lembaga (K/L) dalam menangani isu PMI sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang juga Ketua I Desk, Irjen Pol. Dwiyono, menyoroti perlunya identifikasi akar masalah PMI, penyusunan roadmap peningkatan layanan, serta integrasi data dan informasi untuk mendukung kebijakan yang tepat.
Selain itu, Desk juga perlu memperkuat aspek hukum dan kebijakan strategis dalam perlindungan PMI, serta melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat guna menciptakan sistem migrasi yang lebih aman.
Baca juga: Polisi Ungkap Tempat Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Batam, 2 Pelaku Ditangkap 1 DPO
"Optimalisasi kerja Desk menjadi solusi utama dalam menangani permasalahan PMI," ujar Dwiyono.
Kegiatan rapat ini mencakup pemaparan arahan dari Ketua I dan Ketua II Desk, presentasi isu serta rencana kerja oleh masing-masing Ketua Satgas Koordinasi dalam Desk, yakni Satgas Pencegahan, Satgas Pelindungan, dan Satgas Penegakan Hukum.
Rapat ditutup dengan sesi diskusi untuk menyerap masukan dari anggota Desk mengenai berbagai isu dan program kerja yang telah dipresentasikan.
PMI memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, dikenal sebagai pahlawan devisa. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 297.433 PMI ditempatkan dengan total remitansi mencapai Rp251 triliun.
Pemerintah menargetkan peningkatan jumlah penempatan menjadi 425.000 PMI pada tahun 2025 dengan proyeksi remitansi sebesar Rp349,4 triliun.
Namun, target ini menghadapi tantangan besar akibat masih maraknya penempatan PMI secara ilegal atau non-prosedural.
Banyak PMI berangkat tanpa dokumen lengkap, tidak tercatat secara resmi di KP2MI, tidak melalui pelatihan, dan difasilitasi oleh jaringan pemberangkatan ilegal.
Hal ini menyebabkan berbagai permasalahan, seperti eksploitasi, kekerasan, perdagangan manusia, hingga deportasi ilegal.
Baca juga: Terungkap! Penyalur Pekerja Migran Indonesia ke Irak Ternyata Terpidana TPPO
Oleh karena itu, pemerintah terus menegakkan implementasi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dengan perlindungan yang mencakup sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah kepulangan ke Indonesia.
Desk Koordinasi PPMI resmi diluncurkan oleh Menko Polkam Budi Gunawan pada 13 Maret 2025.
Pembentukan Desk ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan perlindungan maksimal bagi PMI dan menangani permasalahan mereka secara efektif dari hulu hingga hilir.
Baca juga: RUU Perlindungan Pekerja Migran: BP2MI Dihapus, Tugas Dialihkan ke BLU
- Penulis :
- Wulandari Pramesti