Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Setujui RUU Perubahan Pelindungan Pekerja Migran Dibahas di Tingkat Selanjutnya

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Setujui RUU Perubahan Pelindungan Pekerja Migran Dibahas di Tingkat Selanjutnya
Foto: Setujui RUU Perubahan Pelindungan Pekerja Migran Dibahas di Tingkat Selanjutnya (dok. DPR)

Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menyatakan bahwa Fraksi PDI-Perjuangan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Meski demikian, ia menyampaikan sejumlah catatan terkait RUU tersebut.

“Fraksi PDI-Perjuangan memberikan beberapa pandangan, di antaranya sebagai berikut. Pertama, perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar pengalihan tugas serta fungsi dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujarnya dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Baca juga: RUU Perubahan Pelindungan Pekerja Migran Disetujui, Bakal Dibahas di Tingkat Selanjutnya

Kedua, lanjutnya, Fraksi PDI-Perjuangan meminta agar RUU ini memberikan perlindungan kepada pekerja migran dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

“Ketiga, perlindungan harus dilakukan sebelum, selama, dan setelah bekerja oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk peran serta masyarakat melalui suatu sistem yang terpadu,” jelas politisi dapil Bali ini.

Keempat, RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pendataan pekerja migran secara masif di setiap negara.

Baca juga: Polisi Ungkap Tempat Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Batam, 2 Pelaku Ditangkap 1 DPO

Kelima, RUU ini juga harus memberikan ruang dan kesempatan bagi pekerja migran yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau Konsulat RI di negara tempat mereka bekerja.

Keenam, Nyoman Parta menekankan bahwa perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 harus mampu mencegah penempatan pekerja migran secara ilegal.

“Karena kuncinya di situ. Jadi, kita harus berusaha sedapat mungkin agar yang berangkat adalah mereka yang memenuhi seluruh persyaratan. RUU ini harus mampu mencegah penempatan pekerja migran secara ilegal serta memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau perusahaan lain yang terlibat dalam praktik penempatan ilegal,” tutup anggota Komisi X DPR RI tersebut. 

Baca juga: Prabowo Restui Pencabutan Moratorium Pekerja Migran ke Arab Saudi, Indonesia Berpotensi Raup Devisa Rp31 Triliun

Penulis :
Wulandari Pramesti