Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Ungkap Tempat Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Batam, 2 Pelaku Ditangkap 1 DPO

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Ungkap Tempat Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Batam, 2 Pelaku Ditangkap 1 DPO
Foto: Pihak kepolisian Polda Kepri saat menggagalkan pengiriman calon PMI ilegal di Perairan Batam. ANTARA/HO-Humas Polda Kepri.

Pantau - Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam, Kepulauan Riau. Dari tiga pelaku yang terlibat, dua orang telah ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi P Tambunan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyelidiki sebuah lokasi di Perumahan Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti. Di tempat itu, ditemukan aktivitas penampungan dua calon PMI yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri.

"Kami menemukan bukti adanya kegiatan penampungan PMI ilegal dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial IS (32), yang berperan sebagai penampung dan pengurus dokumen calon pekerja migran," kata Rohandi, Senin (17/3/2025).

Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal dan Satwa yang Dilindungi

Hasil interogasi terhadap IS mengungkap keterlibatan pelaku lain, TA (19), yang bertugas menjemput calon PMI di Bandara Hang Nadim Batam. Polisi pun melakukan pencarian dan menangkap TA di wilayah Bengkong, Batam.

Jaringan Pengiriman PMI Ilegal

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan perdagangan orang. Pelaku IS bertugas merekrut calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi. Selain itu, TA berperan sebagai kurir, yang bertugas menjemput PMI dari bandara dan membawanya ke tempat penampungan.

"TA mendapat upah Rp200 ribu untuk setiap PMI yang berhasil diantarnya," ungkap Anwar.

Baca juga: Sindikat Calo PMI Ilegal ke Qatar dan Arab Saudi Dibongkar, Empat Korban Diselamatkan

Polisi juga mengidentifikasi adanya dalang utama berinisial I (DPO), yang memberikan instruksi kepada TA dan berperan sebagai koordinator utama dalam pengiriman PMI ilegal ke luar negeri.

Sejauh ini, sindikat tersebut diketahui telah mengirimkan dua calon PMI ke Malaysia sebelum akhirnya terungkap.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, buku catatan biaya akomodasi, dompet, dan pena. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, yang telah direvisi melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun