Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Wakil Ketua MPR Desak Pengesahan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga di Tengah Ancaman Krisis

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Wakil Ketua MPR Desak Pengesahan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga di Tengah Ancaman Krisis
Foto: (Sumber : Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (ANTARA/HO-MPR).)

Pantau - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) perlu segera dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun sistem perlindungan bagi kelompok masyarakat marginal di tengah potensi krisis ekonomi.

"Segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan bagian dari realisasi membangun sistem perlindungan bagi kelompok marginal yang paling terdampak dalam dinamika gejolak ekonomi yang terjadi saat ini," kata Lestari Moerdijat.

Ia menilai gejolak ekonomi global yang dipicu konflik antara Amerika Serikat dan Iran mulai memberikan dampak terhadap kondisi ekonomi di dalam negeri.

Menurutnya kelompok marginal seperti pekerja rumah tangga menjadi salah satu pihak yang paling rentan terdampak situasi tersebut.

Kelompok rentan tersebut dinilai harus mendapatkan prioritas perlindungan dari dampak krisis yang terjadi.

Ribuan Kasus Kekerasan terhadap PRT

Berdasarkan data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga, sepanjang 2021 hingga 2024 tercatat 3.308 laporan kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Lestari menilai angka tersebut harus menjadi perhatian serius untuk mendorong percepatan pengesahan regulasi perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Menurutnya perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja rumah tangga sangat diperlukan.

Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU PPRT telah berlangsung sejak 22 tahun lalu.

Rancangan undang-undang tersebut pertama kali diajukan ke DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional pada tahun 2004.

DPR Siapkan Rapat Dengar Pendapat

Anggota Komisi X DPR RI tersebut menilai percepatan pengesahan RUU PPRT dapat menjadi salah satu solusi untuk melindungi kelompok masyarakat marginal yang banyak bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Ia juga mendorong seluruh pihak untuk berperan aktif menumbuhkan semangat solidaritas sebagai sesama warga negara.

Upaya tersebut dinilai penting untuk membangun sistem yang mampu melindungi setiap warga negara termasuk pekerja rumah tangga.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan segera memulai rapat dengar pendapat umum terkait RUU Ketenagakerjaan dan RUU PPRT.

DPR juga bersepakat melibatkan secara penuh serikat buruh dan asosiasi pengusaha dalam pembahasan kedua rancangan undang-undang tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf