Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Uji Materi KUHP Baru Bergulir di Mahkamah Konstitusi, Sejumlah Pasal Dinilai Berpotensi Jadi Pasal Karet

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Uji Materi KUHP Baru Bergulir di Mahkamah Konstitusi, Sejumlah Pasal Dinilai Berpotensi Jadi Pasal Karet
Foto: Terdakwa kasus demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen, didampingi kuasa hukumnya, saat menyampaikan keterangan kepada pers usai mengajukan permohonan uji materi KUHP baru di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 5/3/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Lima pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diuji di Mahkamah Konstitusi karena dinilai memiliki makna multitafsir yang berpotensi menjadi pasal karet dalam penerapannya.

Permohonan pengujian terbaru diajukan oleh aktivis sekaligus terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, pada Kamis 5 Maret 2026.

Keduanya mengajukan uji materi terhadap Pasal 246 KUHP baru tentang penghasutan serta Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP baru mengenai penyebaran berita bohong.

Selain itu, sejumlah warga negara juga menggugat pasal lain dalam KUHP baru, di antaranya Pasal 218 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden, Pasal 240 dan Pasal 241 mengenai penghinaan terhadap lembaga negara, serta Pasal 256 terkait pemberitahuan demonstrasi.

Sebagian permohonan masih diproses oleh Mahkamah Konstitusi, sementara satu permohonan telah diputus.

Pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan menjadi pedoman dalam penerapan pasal-pasal tersebut.

Uji Materi Pasal Penghasutan dan Berita Bohong

Pasal penghasutan yang diuji para pemohon adalah Pasal 246 KUHP baru.

Pasal tersebut menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan: a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana; atau b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.”

Delpedro dan Muzaffar menilai ketentuan tersebut tidak selaras dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 7/PUU-VII/2009.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan tindak pidana penghasutan dalam Pasal 160 KUHP lama harus dipandang sebagai delik materiil.

Delik materiil merupakan tindak pidana yang dianggap selesai bukan saat perbuatan dilakukan, tetapi setelah akibatnya benar-benar terjadi.

Artinya, penghasutan baru dapat dipidana jika dampaknya benar-benar muncul.

Para pemohon menilai Pasal 246 KUHP baru tidak menjelaskan secara jelas kapan tindakan penghasutan dapat dipidana.

Keduanya saat ini menjadi terdakwa dalam kasus penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 mengenai tunjangan anggota DPR yang bermula di Jakarta dan kemudian meluas ke berbagai daerah di Indonesia.

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan terhadap pasal tersebut agar selaras dengan putusan Mahkamah sebelumnya.

Selain itu, para pemohon juga menguji ketentuan mengenai tindak pidana penyebaran berita bohong yang diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP baru.

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang menyebarkan berita yang tidak pasti, berlebihan, atau berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana penjara paling lama dua, empat, hingga enam tahun.

Para pemohon menilai pasal tersebut bermasalah karena Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah membatalkan aturan serupa dalam KUHP lama melalui putusan nomor 78/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh aktivis Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty terhadap Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP lama.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan unsur kebohongan dan kabar yang berlebihan bersifat ambigu.

Mahkamah juga menilai KUHP lama tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai tingkat keakuratan suatu kabar atau informasi.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan asas lex scripta, lex certa, dan lex stricta dalam perumusan norma hukum pidana.

Berdasarkan alasan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan kembali pasal penyebaran berita bohong dalam KUHP baru.

Gugatan Pasal Penghinaan Presiden, Lembaga Negara, dan Demonstrasi

Tiga belas mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi terhadap Pasal 218 KUHP baru.

Pasal tersebut mengatur pidana mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan atau wakil presiden.

Dalam ketentuan itu disebutkan setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan atau wakil presiden dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun.

Ketentuan tersebut tidak berlaku jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Para pemohon menilai pasal ini berpotensi menimbulkan kerentanan kriminalisasi terhadap warga negara.

Mereka khawatir ketentuan tersebut dapat menimbulkan efek gentar bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Para pemohon menilai frasa menyerang kehormatan atau harkat dan martabat tidak memiliki ukuran objektif yang dapat dijadikan acuan.

Menurut mereka, norma tersebut juga berpotensi menghambat diskursus akademik, publikasi ilmiah, serta kritik terhadap kepemimpinan nasional.

Selain Pasal 218, para pemohon juga menguji Pasal 219 dan Pasal 220 yang berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketiga pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025 saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah pada Senin 9 Maret 2026.

Sementara itu, sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka juga mengajukan uji materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru.

Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penghinaan terhadap lembaga negara atau pemerintah.

Para pemohon menilai batas antara kritik dan penghinaan terhadap lembaga negara masih kabur.

Ketidakjelasan batas tersebut dinilai dapat menimbulkan penafsiran subjektif oleh aparat penegak hukum.

Para pemohon juga khawatir kritik masyarakat dapat dianggap sebagai penghinaan yang berujung pada kriminalisasi.

Menurut mereka, ketentuan tersebut tidak memiliki batasan yang jelas, objektif, dan terukur sehingga berpotensi menghidupkan kembali pasal karet.

Mereka juga menilai pasal tersebut tidak selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 6/PUU-V/2007 yang menghapus Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama mengenai penghinaan terhadap pemerintah.

Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menghapus keberlakuan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru.

Perkara nomor 282/PUU-XXIII/2025 saat ini masih diproses di Mahkamah Konstitusi.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan DPR dan pemerintah dijadwalkan pada Senin 9 Maret 2026.

Selain itu, Pasal 256 KUHP baru tentang kewajiban pemberitahuan demonstrasi juga sempat diuji oleh 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan.

Mereka menilai norma hukum pidana seharusnya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Namun, Pasal 256 KUHP baru dinilai mengaitkan ketentuan administratif dengan ancaman pidana tanpa rumusan yang jelas.

Para pemohon khawatir kondisi tersebut dapat memperluas penafsiran terhadap perbuatan pidana.

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan tersebut melalui putusan nomor 271/PUU-XXIII/2025 pada Senin 2 Maret 2026.

Mahkamah menyatakan tidak menemukan persoalan konstitusionalitas dalam Pasal 256 KUHP baru.

Mahkamah menegaskan Pasal 256 merupakan delik materiil yang bersifat kumulatif.

Artinya, ancaman pidana baru dapat diterapkan jika demonstrasi tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada kepolisian dan kemudian menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, atau huru hara di masyarakat.

Mahkamah menegaskan demonstrasi tanpa pemberitahuan tidak otomatis dipidana apabila tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Penulis :
Leon Weldrick